Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BKSDA Sita Dua Siamang dari Rumah Warga

Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bengkulu menyita dua ekor siamang dari rumah warga.

TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bengkulu menyita dua ekor siamang dari rumah warga.

Siamang merupakan satwa dilindungi yang dilarang untuk dipelihara warga. Kedua siamang selanjutnya ditempatkan di dalam penampungan satwa dilindungi di wilayah 3 Lampung BKSDA Bengkulu di Bandar Lampung.

Pihak BKSDA pun memberi solusi agar warga menyerahkan dengan sukarela untuk menghindari sanksi.

Jika masih ditemukan warga yang memelihara satwa dilindungi tanpa izin, pelaku akan dikenai sanksi berupa hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 100 juta.

BERITA REKOMENDASI
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas