Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Sita Ribuan Sepatu NIKE Palsu

Ribuan sepatu itu dibawa ke ibu kota menggunakan jasa ekspedisi BR melalui Pelabuhan Tanjung Mas Semarang, Jawa Tengah.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Subdit Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menyita 4.855 pasang sepatu merek NIKE diduga palsu tanpa seizin pemilk merek di Penjaringan, DKI Jakarta, pada Rabu (21/9/2016).

Ribuan sepatu itu dibawa ke ibu kota menggunakan jasa ekspedisi BR melalui Pelabuhan Tanjung Mas Semarang, Jawa Tengah.

Kemudian diangkut menggunakan dua truk container menuju ke DKI Jakarta untuk diperdagangkan.

Kasubdit Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Iman Setiawan, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan pemilik NIKE yang sah terdaftar. 

Aparat kepolisian telah mengamankan empat orang, yaitu RK, DI, SL, FI, dan GT.

"Kami menyita sepatu merek NIKE diduga palsu yang diproduksi dan didagangkan tanpa izin pemegang prinsipal NIKE," ujar Iwan, kepada wartawan ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (30/9/2016).

Berita Rekomendasi

Dia menjelaskan, kegiatan ilegal itu sudah dilakukan selama kurun waktu satu tahun. Para pelaku meraup keuntungan per bulan sebesar Rp 100-150 juta.

Barang dagangan berupa sepatu menggunakan merek NIKE tanpa seizin pemilik yang sah itu dijual ke pasar-pasar di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Para pembeli mendapatkan sepatu dengan harga lebih murah. "Selisih harga dengan asli ada Rp 300-Rp 400 ribu," kata dia.

Setelah ditelusuri, ribuan sepatu itu didatangkan dari Guangzhou, Tiongkok. Kemudian dibawa menggunakan kapal peti kemas sampai ke Pelabuhan Tanjung Mas Semarang, Jawa Tengah.

Atas perbuatan itu, pelaku disangkakan Pasal 90, 91, dan 94 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.

Aparat kepolisian turut menyita barang bukti, berupa 4.855 pasang sepatu menggunakan merek NIKE diduga palsu tanpa seizin pemilik merek yang syah terdaftar, satu bendel surat jalan, dua unit truk Container, dan satu unit mobil Box Daihatsu Delta. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas