Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Guru SD Diancam Penjara Empat Tahun Karena Gelapkan Dua Mobil

Kepolisian Sektor (Polsek) Laweyan menangkap seorang oknum guru karena diduga melakukan penggelapan.

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Bayu Ardi Isnanto

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Kepolisian Sektor (Polsek) Laweyan menangkap seorang oknum guru karena diduga melakukan penggelapan.

Tersangka, Dewi Wulandari menggadaikan dua mobil yang ia pinjam di sebuah rental mobil di Laweyan.

Dengan memberi jaminan sepeda motor Honda Grand hitam, dia berhasil meyakinkan pemilik rental untuk menyewakan dua mobilnya.

"Awalnya kita mendapat laporan dari pemilik rental di Laweyan, Supriyanto bahwa mobilnya habis (dibawa kabur)," kata Kapolsek Laweyan, Kompol Agus Puryadi, di Laweyan Solo, Selasa (4/10/2016).

Menurut Kapolsek, Supriyanto menyewakan dua mobil selama untuk dua hari, tapi tidak dikembalikan hingga tiga bulan.

Tersangka dikenakan pasal 378 KUHP, dan diancam hukuman pidana maksimal empat tahun. (*)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas