Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Warga Panjang Minta Hakim Hukum Mati Terdakwa Pembunuh Pasangan Lansia

Kalau permintaan warga tak diindahkan hakim, mereka yang turun tangan menghukum terdakwa setelah keluar penjara.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Reza Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Puluhan warga Panjang menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (5/10/2016) siang.

Mereka menuntut Edo Pratama, terdakwa pembunuhan pasangan lansia, diganjar hukuman mati.

Warga membentangkan poster bertuliskan permintaan agar hakim menghukum Edo seberat-beratnya.

“Kami minta hakim menghukum Edo dengan hukuman mati karena dia sudah menghilangkan dua nyawa,” ujar Hendrik, juru bicara pengunjuk rasa.

“Kalau tidak dihukum berat, ya dihukum ringan saja. Biar nanti kami yang menghukum dia usai keluar dari penjara,” tuturnya.

Rencananya hari ini persidangan digelar dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa Edo.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebelumnya, jaksa menuntut Edo Pratama dengan pidana penjara selama 20 tahun. Tuntutan ini dibacakan pada persidangan diPengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (28/9/2016).(*)

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas