Warga Panjang Minta Hakim Hukum Mati Terdakwa Pembunuh Pasangan Lansia
Kalau permintaan warga tak diindahkan hakim, mereka yang turun tangan menghukum terdakwa setelah keluar penjara.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Reza Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Puluhan warga Panjang menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (5/10/2016) siang.
Mereka menuntut Edo Pratama, terdakwa pembunuhan pasangan lansia, diganjar hukuman mati.
Warga membentangkan poster bertuliskan permintaan agar hakim menghukum Edo seberat-beratnya.
“Kami minta hakim menghukum Edo dengan hukuman mati karena dia sudah menghilangkan dua nyawa,” ujar Hendrik, juru bicara pengunjuk rasa.
“Kalau tidak dihukum berat, ya dihukum ringan saja. Biar nanti kami yang menghukum dia usai keluar dari penjara,” tuturnya.
Rencananya hari ini persidangan digelar dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa Edo.
Sebelumnya, jaksa menuntut Edo Pratama dengan pidana penjara selama 20 tahun. Tuntutan ini dibacakan pada persidangan diPengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (28/9/2016).(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.