Gadaikan Mobil Rental, Seorang Guru Ditangkap Polisi
Dengan memberi jaminan sepeda motor Honda Grand hitam, dia berhasil meyakinkan pemilik rental untuk menyewakan dua mobilnya.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Bayu Ardi Isnanto
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Polsek Laweyan menangkap seorang guru bernama Dewi Wulandari karena diduga melakukan penggelapan.
Ia pun sudah ditetapkan sebagai tersangka, setelah menggadaikan dua mobil yang dipinjam dari sebuah rental di Laweyan.
Dengan memberi jaminan sepeda motor Honda Grand hitam, dia berhasil meyakinkan pemilik rental untuk menyewakan dua mobilnya.
"Awalnya kita mendapat laporan dari pemilik rental di Laweyan, Supriyanto, bahwa mobilnya habis (dibawa kabur)," kata Kapolsek Laweyan Kompol Agus Puryadi, Selasa (4/10/2016).
Menurut Kapolsek, Supriyanto menyewakan dua mobil selama untuk dua hari, tapi tidak dikembalikan hingga tiga bulan.
Tersangka dikenakan pasal 378 KUHP, dan diancam hukuman pidana maksimal empat tahun.(*)