Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Otto Hasibuan: JPU Bermain Kata

Menanggapi tuntutan jaksa, kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso menganggap kalau apa yang dijabarkan Jaksa Penuntut Umum hanyalah permainan kata

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi tuntutan jaksa, kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso menganggap kalau apa yang dijabarkan Jaksa Penuntut Umum hanyalah permainan kata-kata belaka.

Terdakwa Jessica Wongso dituntut pidana penjara 20 tahun oleh jaksa.

Sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dimulai pukul 1 siang pada Rabu 5 Oktober 2016.

Pasal pembunuhan berencana bukan kejutan, ada tiga ancaman pidana di dalamnya, mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun, yang terakhir lah yang dituntutkan jaksa atas Jessica.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas