Otto Hasibuan: JPU Bermain Kata
Menanggapi tuntutan jaksa, kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso menganggap kalau apa yang dijabarkan Jaksa Penuntut Umum hanyalah permainan kata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi tuntutan jaksa, kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso menganggap kalau apa yang dijabarkan Jaksa Penuntut Umum hanyalah permainan kata-kata belaka.
Terdakwa Jessica Wongso dituntut pidana penjara 20 tahun oleh jaksa.
Sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dimulai pukul 1 siang pada Rabu 5 Oktober 2016.
Pasal pembunuhan berencana bukan kejutan, ada tiga ancaman pidana di dalamnya, mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun, yang terakhir lah yang dituntutkan jaksa atas Jessica.
Berita Rekomendasi