Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi Musnahkan Minyak Gosok Kelapa Hijau Ilegal

Minyak yang sering dioleskan ke tubuh anak yang sedang demam itu, sebelumnya disita karena tidak memiliki izin edar dari BBPOM.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Saiful Bahri

TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE –  Sebanyak 2.472 botol minyak gosok kelapa hijau ilegal merek Nurhayati dimusnahkan kepolisian. 

Pemusnahan berlangsung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe.

Minyak yang sering dioleskan ke tubuh anak yang sedang demam itu, sebelumnya disita karena tidak memiliki izin edar dari BBPOM.

Dalam perkara ini, polisi juga menangkap produsen yang sekaligus pengedar berinisial S. Yang bersangkutan kini menunggu proses hukum selanjutnya.(*)

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas