Tiba di Pengadilan, Terdakwa Pembakar Kantor Kejati Jawa Barat Disambut Bak Pahlawan
Deddy Sugarda, terdakwa pembakar kantor Kejati Jabar, yang mengidap stroke itu, dibantu turun dari mobil tahanan. Ia juga dipapah ke ruang sidang.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Deddy Sugarda (58), terdakwa kasus pembakar kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menjalani sidang kedua di PN Bandung, Selasa (4/10/2019).
Informasi yang diperoleh dari kuasa hukumnya, Deddy akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum.
Pantauan Tribun, Deddy tiba di PN Bandung sekitar pukul 09.20 WIB. Ia diantar mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Bandung.
Deddy yang mengidap stroke itu harus mendapatkan bantuan untuk turun dari mobil tahan. Ia bahkan harus dipapah dua orang untuk masuk ke ruang sidang.
Deddy disambut sejumlah pria yang sudah menunggu kedatangannya. Satu di antaranya kuasa hukumnya, yakni Torkis Parlaungan Siregar.
Para pria itu menyebut Deddy sebagai pahlawan. Mereka pun sempat bersalaman dan berpelukan dengan pria yang suah beruban itu.
"Selamat datang pahlawan antikorupsi," kata pendukung Deddy.
Rencananya Deddy akan menjalani sidang kedua di ruang sidang V PN Bandung pada hari ini.
Deddy datang tak menggunakan rompi tahanan. Ia menggunakan kemeja yang punggungnya bertuliskan Laskar Antikorupsi. Hingga berita ini ditulis, Deddy belum menjalani sidang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Deddy menjalani sidang perdana, Senin (26/9/2016).
Sidang dipimpin Lia Hendry Sibarani selaku ketua majelis hakim. Dia diampingi dua anggota majelis hakim, yaitu Ambo Masse dan Ruddy Martinus.
Mantan pembacok jaksa ini didakwa pasal berlapis, yaitu pasal 187 dan 406 KUHPidana. Ia terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara.
Deddy dituding membakar aula gedung Kejati Jabar pada Minggu (5/6/2016) sekitar pukul 12.20 WIB.(*)