44 Ribu Kosmetik Ilegal Disita Polisi, Pemilik Toko Ditetapkan sebagai Tersangka
Seorang tersangka diketahui memproduksi pemutih wajah. Ia mengaku belajar membuatnya dari Youtube.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Irfani Rahman
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Jajaran Polda Kalimantan Selatan menggerebek beberapa toko yang diduga menjual kosmetik palsu dan tanpa izin edar.
Toko itu berada di tiga wilayah yakni Kabupaten Banjar, Kabupaten Hulu Sungai Utara, dan Tanah Bumbu.
Wakil Direktur Direktorat Kriminal Khusus AKBP Sugeng Riadi menuturkan asal muasal penertiban ini bermula adanya keresahan masyarakat karena beredarnya kosmetik tanpa izin edar dari BPOM dan palsu.
Petugas kemudian melakukan penelusuran di beberapa kabupaten di Kalimantan Selatan.
"Di Martapura kita amankan tiga tersangka dengan inisial MS, GR, dan NP, di Amuntai kita tetapkan tiga tersangka AH, CA, dan TR, dan di wilayah Tanah Bumbu ada lima tersangka yakni NY, RM, SM, KA, dan HD," katanya, Senin (11/10/2016).
Petugas menyita sekitar 44 ribu kosmetik beragam jenis: sabun muka, pemutih, eyeliner, bedak dan lainnya. Total keseluruhan kosmetik yang mereka amankan ini bernilai sekitar Rp 350 juta.
Yang cukup mengejutkan, ada tersangka yang memproduksi sendiri kosmetik pemutih.
"Katanya belajar dari Youtube atau internet, satu lagi SM jualan pemutih di duga palsu," papar Sugeng.(*)