Buruh Minta UMP Rp 3,8 Juta, Ini Kata Ahok
Menurut Ahok rumus tersebut yaitu jumlah komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) ditambah dengan inflasi.
Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap berpedoman pada rumus yang telah disepakati dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2017.
Hal tersebut disampaikan kepada para awak media, usai menresmikan Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) di Petukangan Utara, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2016).
Mengenakan pakaian batik biru, Ahok menjelaskan, bahwa rumus penetapan UMP telah disepakati tiga pihak, yaitu: pemerintah, pengusaha, dan para buruh yang sudah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Menurut Ahok rumus tersebut yaitu jumlah komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) ditambah dengan inflasi.
Ahok menilai, bahwa seharusnya UMP tidak naik tinggi karena semua fasilitas di Jakarta seperti transportasi, kesehatan, dan sembako sudah disubsidi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Kan saya sudah bilang sama buruh, patokan saya ada rumus. Rumus kita kan pake KHL ditambah inflasi. Kalau memang ikutin PP ya UMP yang ada ditambah inflasi ekonomi ya sudah," kata Ahok.
"Sekarang kalau buruh di Jakarta kan Enak, kamu daftarkan gaji UMP ke bank DKI, langsung naik seluruh Transjakarta tidak bayar. Nanti kita punya perkulakan jadi nih. Kita bisa Januari Februari di Kramat jadi, buruh boleh beli harga barang kebutuhan pokok harga pabrik harga distribitor," tutur Ahok.
"Kalau sembako perkulakan kami jadi, lebih murah lagi. Terus kalau nanti rusun kami jadi begitu banyak, lebih murah lagi. Kamu masukin Rp 800 sewa rumah satu bulan, punya kita pake lift cuma Rp 450. Pokoknya buruh tiap tahun ya ribut. Pokoknya Kita sepakat rumus," ucap Ahok.
Sebagaimana diberitakan, puluhan buruh melakukan aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta, untuk menuntut UMP sebesar Rp 3,8 juta, pada Kamis (13/10/2016). (*)