Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjual Kudapan Goreng Cabuli Gadis 14 Tahun

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian dalam dan pakaian korban.

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Reporter Tribun Lampung, Syamsir Alam

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR JAYA - Petugas Polres Lampung Tengah (Lamteng) menangkap Suyatno (29), tersangka pencabulan gadis 14 tahun.

Kasatreskrim Polres Lamteng Ajun Komisaris Resky Maulana Z mengatakan, Suyatno telah delapan bulan menjalin hubungan dengan korban.

"Pelaku ini telah melakukan pencabulan sebanyak dua kali terhadap korban. Ia kami ringkus berdasarkan laporan keluarga korban, yang mengaku anaknya menjadi korban pencabulan pelaku," ujar Resky, saat melakukan gelar perkara, Kamis (13/10/2016).

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian dalam dan pakaian korban.

Pelaku dikenakan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman 20 tahun penjara.

Kepada polisi, Suyatno mengaku, aksinya dilakukan kepada korban atas dasar suka sama suka.

Berita Rekomendasi

"Tidak ada paksaan kok. Kami suka sama suka. Dia juga tidak keberatan saat perbuatan pertama dilakukan," terang Suyatno.

Penjual kudapan goreng itu berkisah, ia pertama kali bertemu korban delapan bulan lalu.

Mereka kemudian pacaran hingga aksi pencabulan pertama terjadi di kediaman teman Suyatno.

Sampai kemudian, Suyatno dilaporkan keluarga korban ke polisi. Polisi akhirnya meringkus Suyatno pada Selasa (11/10/2016). (*) 

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas