Tiga Oknum Polisi Pungli SIM Terkena Tangkap Tangan
Dari sidak itu, polisi berhasil mengamankan tiga oknum polisi yang melakukan pungli kepada masyarakat.
Editor:
Mohamad Yoenus
Sedangkan Pasal 6 huruf w berbunyi Dalam pelaksanaan tugas, anggota Kepolisian Republik Indonesia dilarang melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apa pun untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain," ujarnya.
Untuk pelanggaran tersebut dikenakan Pasal 9 PP RI No 2 Tahun 2003 dengan sanksi akumulatif, ini ada 7 bisa diakumulatifkan, bisa lebih dari satu (sanksi).
Hukuman disiplin sesuai Pasal 9 PP RI No 2 Tahun 2003 yakni, teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 (satu) tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 tahun, mutasi gang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan, serta penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 hari.
"Hasil pemeriksaan oleh Propam ini nanti dikembalikan ke ankumnya. Ankumnya yang akan menyidangkan, nanti Propam ini yang akan menuntutnya. Keputusan sanksinya apa ini dari ankumnya yang berhak menghukumnya," ungkapnya. (*)
Baca tanpa iklan