Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Tiga Oknum Polisi Pungli SIM Terkena Tangkap Tangan

Dari sidak itu, polisi berhasil mengamankan tiga oknum polisi yang melakukan pungli kepada masyarakat.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Mohamad Yoenus

Sedangkan Pasal 6 huruf w berbunyi Dalam pelaksanaan tugas, anggota Kepolisian Republik Indonesia dilarang melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apa pun untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain," ujarnya.

Untuk pelanggaran tersebut dikenakan Pasal 9 PP RI No 2 Tahun 2003 dengan sanksi akumulatif, ini ada 7 bisa diakumulatifkan, bisa lebih dari satu (sanksi).

Hukuman disiplin sesuai Pasal 9 PP RI No 2 Tahun 2003 yakni, teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 (satu) tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 tahun, mutasi gang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan, serta penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 hari.

"Hasil pemeriksaan oleh Propam ini nanti dikembalikan ke ankumnya. Ankumnya yang akan menyidangkan, nanti Propam ini yang akan menuntutnya. Keputusan sanksinya apa ini dari ankumnya yang berhak menghukumnya," ungkapnya. (*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas