Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bisnis Palsukan STNK Seorang Remaja Diciduk Polisi

Seorang remaja di Bima, Nusa Tenggara Barat ditangkap polisi lantaran diketahui memalsukan Surat Tanda Kendaraan Bermotor atau STNK.

Editor: Samuel Febrianto

TRIBUNNEWS.COM, BIMA - Seorang remaja di Bima, Nusa Tenggara Barat ditangkap polisi lantaran diketahui memalsukan Surat Tanda Kendaraan Bermotor atau STNK.

Berbekal perangkat laptop, sejumlah stampel, pensil warna dan amplas, tersangka dapat membuat STNK palsu.

Dalam melakukan aksinya, tersangka menerima pesanan membuat STNK dari pemesan melalui telepon ataupun secara online.

Kini, tersangka akan dijerat pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

BERITA TERKAIT
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas