Ketua DPR Dilaporkan ke MKD Terkait Pelanggaran Kode Etik
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akan berhati-hati menyikapi laporan yang dilayangkan anggota Komisi VI DPR.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akan berhati-hati menyikapi laporan anggota Komisi VI DPR.
Sebanyak 36 anggota DPR melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPR Ade Komarudin.
Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya akan mendalami laporan tersebut secara teliti terkait dugaan pelanggaran kode etik.
"Jangan sampai ada multitafsir dan kita akan sangat berhati-hati. Jangan sampai ada unsur politisasi dalam penanganan masalah laporan tersebut," kata Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (14/10/2016).
Sufmi Dasco Ahmad menuturkan Akom, sapaan akrab Ade Komarudin, dilaporkan terkait dugaan pelanggaran administratif, surat menyurat oleh Ketua DPR kepada mitra kerja.
Laporan Komisi VI DPR berjumlah 68 lembar disertai 70 lampiran.
Politikus Gerindra itu mengakui adanya polemik antara Komisi VI DPR dengan Komisi XI DPR terkait mitra kerja BUMN.
Bahkan, MKD telah melayangkan surat agar polemik tersebut dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat.
"Kami sudah ingatkan melaluu surat bahwa persoalan ini cepat diselesaikan jangan sampai berpolemik terutama di media massa," tutur Sufmi Dasco Ahmad.(*)