Polisi Tetapkan Tiga PNS di Kemenhub sebagai Tersangka Pungli Pengurusan Izin Kapal
Salah satu pihak yang memberi suap adalah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Santa Lusiana, Jakarta.
Editor: Sapto Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menetapkan tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar (pungli) pengurusan izin kapal di Kemenhub.
Polisi akan terus mengusut kasus ini sampai ke tingkat jajaran atas.
Salah satu pihak yang memberi suap adalah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Santa Lusiana, Jakarta.
Pemberian suap kepada PNS berinisial AR terkait pengurusan buku pelaut kepada 35 siswa di SMK itu.
Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Selasa (11/10/2016) sore menemukan barang bukti uang sejumlah Rp 95 juta dan enam buku tabungan senilai Rp 1 miliar. (*)
Berita Rekomendasi