Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tetapkan Tiga PNS di Kemenhub sebagai Tersangka Pungli Pengurusan Izin Kapal

Salah satu pihak yang memberi suap adalah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Santa Lusiana, Jakarta.

Editor: Sapto Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menetapkan tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar (pungli) pengurusan izin kapal di Kemenhub.

Polisi akan terus mengusut kasus ini sampai ke tingkat jajaran atas.

Salah satu pihak yang memberi suap adalah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Santa Lusiana, Jakarta.

Pemberian suap kepada PNS berinisial AR terkait pengurusan buku pelaut kepada 35 siswa di SMK itu.

Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Selasa (11/10/2016) sore menemukan barang bukti uang sejumlah Rp 95 juta dan enam buku tabungan senilai Rp 1 miliar. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas