Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

154 Motor Bodong Disita Polisi, Pemilik Kendaraan Boleh Mengambil Secara Gratis

Selain sepeda motor, polisi juga mengamankan 3 unit kendaraan roda empat tanpa dilengkapi surat kendaraan.

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri

TRIBUNNEWS.COM, CIBINONG - Ratusan sepeda motor bodong berhasil diamankan aparat kepolisian Polres Bogor.

Selain sepeda motor, polisi juga mengamankan 3 unit kendaraan roda empat tanpa dilengkapi surat kendaraan.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Bambang Waskito mengatakan, sebanyak 154 unit kendaraan roda dua dan 3 unit kendaraan roda empat ini merupakan hasil operasi serentak yang dilakukan Polres Bogor.

"Ada enam pelaku yang saat ini sudah diamankan untuk diproses hukum," ujarnya di Mapolres Bogor pada Senin (17/10/2016).

Lebih lanjut dia mengatakan, kendaraan yang saat ini disita didapat dari 20 penadah dan 25 pengguna motor bodong.

"Kami tidak hanya mencari pemetiknya saja, tapi para penadahnya pun akan ditindak secara tegas," katanya.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, pihaknya juga menghimbau agar masyarakat tidak tergiur membeli kendaraan dengan harga murah.

Namun, tidak dilengkapi dengan surat kendaraan yang lengkap.

"Kami akan terus melakukan sosialisasi ke masyarakat agar tidak memakai atau membeli motor bodong. Karena pengguna motor bodong atau penadah itu akan kami kmasukan dalam kategori kejahatan," terangnya.

Pantauan TribunnewsBogor.com, ada berbagai jenis dan merk kendaraan yang saat ini terparkir dihalaman Mapolres Bogor.

"Masyarakat yang merasa kehilangan motor bisa datang langsung ke Polres Bogor secara gratis dengan membawa BPKB dan STNK sebagai bukti kepemilikan," tandasnya. (*)


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas