Pembongkaran Bangunan Liar di Kawasan Pasar Bambu Kuning
Pembongkaran pagar tersebut dilakukan di dekat pasar Bambu Kuning Bandar Lampung, Senin (17/10/2016).
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Reporter Tribun Lampung, Dewi Anita
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Bandar Lampung membongkar bangunan yang melanggar aturan perda no 8 tahun 2010.
Pembongkaran pagar tersebut dilakukan di dekat pasar Bambu Kuning Bandar Lampung, Senin (17/10/2016).
Pembongkaran pagar yang menutup faislitas umum yakni trotoar ini dipimpin oleh Kasat Pol Pp Kota Bandar Lampung Cik Raden.
Menurut Cik Raden pembongkaran dilakukan lantaran pagar yang dibuat pekerja melanggar aturan perda di daerah tersebut.
"Ini kan trotoar fasilitas umum. Malah ditutup. Jadi warga yang mau menggunakan fasilitas umum terganggu," kata Cik Raden.
Menurutnya, bangunan ini mulai berdiri sejak Sabtu kemarin dan hari ini pihaknya melakukan eksekusi pembongkaran.
"Kami instruksikan kepada pekerja untuk membongkar pagar agar dipindahkan di belakang trotoar. Kami juga membantu pembongkaran dengan membawa petugas pol pp," imbuhnya.
Dari Pantauan Tribun paving yang ada di trotoar tersebut nampak sedikit rusak ada juga yang pecah lantaran terkena paku. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.