Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pembongkaran Bangunan Liar di Kawasan Pasar Bambu Kuning

Pembongkaran pagar tersebut dilakukan di dekat pasar Bambu Kuning Bandar Lampung, Senin (17/10/2016).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Reporter Tribun Lampung, Dewi Anita

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Bandar Lampung membongkar bangunan yang melanggar aturan perda no 8 tahun 2010.

Pembongkaran pagar tersebut dilakukan di dekat pasar Bambu Kuning Bandar Lampung, Senin (17/10/2016).

Pembongkaran pagar yang menutup faislitas umum yakni trotoar ini dipimpin oleh Kasat Pol Pp Kota Bandar Lampung Cik Raden.

Menurut Cik Raden pembongkaran dilakukan lantaran pagar yang dibuat pekerja melanggar aturan perda di daerah tersebut.

"Ini kan trotoar fasilitas umum. Malah ditutup.  Jadi warga yang mau menggunakan fasilitas umum terganggu," kata Cik Raden.

Menurutnya, bangunan ini mulai berdiri sejak Sabtu kemarin dan hari ini pihaknya melakukan eksekusi pembongkaran.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kami instruksikan kepada pekerja untuk membongkar pagar agar dipindahkan di belakang trotoar. Kami juga membantu pembongkaran dengan membawa petugas pol pp," imbuhnya.

Dari Pantauan Tribun paving yang ada di trotoar tersebut nampak sedikit rusak ada juga yang pecah lantaran terkena paku. (*)

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas