Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembongkaran Bangunan Liar di Kawasan Pasar Bambu Kuning

Pembongkaran pagar tersebut dilakukan di dekat pasar Bambu Kuning Bandar Lampung, Senin (17/10/2016).

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Reporter Tribun Lampung, Dewi Anita

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Bandar Lampung membongkar bangunan yang melanggar aturan perda no 8 tahun 2010.

Pembongkaran pagar tersebut dilakukan di dekat pasar Bambu Kuning Bandar Lampung, Senin (17/10/2016).

Pembongkaran pagar yang menutup faislitas umum yakni trotoar ini dipimpin oleh Kasat Pol Pp Kota Bandar Lampung Cik Raden.

Menurut Cik Raden pembongkaran dilakukan lantaran pagar yang dibuat pekerja melanggar aturan perda di daerah tersebut.

"Ini kan trotoar fasilitas umum. Malah ditutup.  Jadi warga yang mau menggunakan fasilitas umum terganggu," kata Cik Raden.

Menurutnya, bangunan ini mulai berdiri sejak Sabtu kemarin dan hari ini pihaknya melakukan eksekusi pembongkaran.

Berita Rekomendasi

"Kami instruksikan kepada pekerja untuk membongkar pagar agar dipindahkan di belakang trotoar. Kami juga membantu pembongkaran dengan membawa petugas pol pp," imbuhnya.

Dari Pantauan Tribun paving yang ada di trotoar tersebut nampak sedikit rusak ada juga yang pecah lantaran terkena paku. (*)

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas