Tertangkap di Rumah Kost Sejumlah Pasangan Dicambuk: Satu Orang Batal Dieksekusi karena Hamil
Prosesi cambuk ini berlangsung di Masjid Baiturrahman, Gampong Keuramat, Senin (17/10/2016) pagi.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Hari Mahardhika
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri Banda Aceh kembali melakukan eksekusi cambuk terhadap 13 pelanggar Qanun Jinayat. Mereka umumnya tertangkap tengah berduaan di rumah kos-kosan.
Prosesi cambuk ini berlangsung di Masjid Baiturrahman, Gampong Keuramat, Banda Aceh, Senin (17/10/2016).
Pihak kejari sendiri awalnya menjadwalkan cambuk untuk 14 terpidana, namun satu diantaranya batal dieksekusi karena dalam kondisi hamil tiga bulan.
Jumlah cambukan yang diterima pelanggar bervariasi mulai dari 21 hingga 25 kali, sesuai vonis yang dijatuhkan majelis hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh.
Lihat video di atas. (*)
Berita Rekomendasi