Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Masa Gabungan Serikat Buruh Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Sumatera Utara

Mereka unjuk rasa untuk menentang Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 yang berkaitan dengan buruh.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribun Medan, Nikson Sihombing

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Massa gabungan serikat buruh unjuk rasa di depan kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Senin (17/10/2016).

Mereka unjuk rasa untuk menentang Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 yang berkaitan dengan buruh. 

Gimin, Ketua Daerah Pimpinan Cabang (DPC) Logam Elektro Mesin (LEM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) angkat bicara sebagai perwakilan.

Menurutnya, peraturan tersebut sangat membatasai kenaikan upah buruh di seluruh Indonesia dan secara khusus di Sumatera Utara.

"Peraturan tersebut hanya mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi dalam ekonomi saja, " katanya.(*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas