Pemprov DKI Beri Fasilitas Pasang Iklan Gratis untuk Kemenkumham
Itu bertujuan mempermudah Kemenkumham RI memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya yang berada di DKI Jakarta.
Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beri fasilitas pasang iklan gratis kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di acara Peluncuran Inovasi Pelayanan Publik yang digelar Kemenkumham RI dan Pemprov DKI Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (17/10/2016).
Ahok menejelaskan, fasilitas pemasangan iklan tanpa dipungut biaya itu di antaranya, iklan melalui layar LED dan iklan di bus Transjakarta, kantor lurah, camat, puskesmas, dan rumah sakit.
"Jadi silakan berikan film LED, nanti kata-kata yang muncul tidak lebih dari lima atau enam kata, karena ini LED, tidak pakai suara, termasuk untuk nomor-nomor," kata Ahok.
Fasilitas gratis itu bertujuan untuk mempermudah Kemenkumham RI memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya yang berada di DKI Jakarta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.