Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pendamping Hukum Dimas Kanjeng Akan Gugat MUI

Tim pendamping hukum sultan atau pengikut Taat Pribadi berencana menggugat fatwa Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan ajaran padepokan Dimas Kanjen

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, PROBOLINGG0 - Tim pendamping hukum sultan atau pengikut Taat Pribadi berencana menggugat fatwa Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan ajaran padepokan Dimas Kanjeng menyimpang dari ajaran agama atau sesat.

Menurut dia, fatwa sesat yang dikeluarkan MUI tidak berdasar karena tidak melalui kajian dan penelitian.

Salah satu anggota tim pendamping hukum para sultan padepokan Dimas Kanjeng, I Wayan Titip, bahkan meminta MUI tidak sembarangan mengeluarkan fatwa sesat.

Wayan Titip mengaku, pihak MUI sudah beberapa kali diundang ke padepokan tetapi tidak pernah hadir.

Selain itu, kegiatan keagamaan di padepokan tidak ada yang menyimpang dari ajaran agama Islam.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas