Pendamping Hukum Dimas Kanjeng Akan Gugat MUI
Tim pendamping hukum sultan atau pengikut Taat Pribadi berencana menggugat fatwa Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan ajaran padepokan Dimas Kanjen
TRIBUNNEWS.COM, PROBOLINGG0 - Tim pendamping hukum sultan atau pengikut Taat Pribadi berencana menggugat fatwa Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan ajaran padepokan Dimas Kanjeng menyimpang dari ajaran agama atau sesat.
Menurut dia, fatwa sesat yang dikeluarkan MUI tidak berdasar karena tidak melalui kajian dan penelitian.
Salah satu anggota tim pendamping hukum para sultan padepokan Dimas Kanjeng, I Wayan Titip, bahkan meminta MUI tidak sembarangan mengeluarkan fatwa sesat.
Wayan Titip mengaku, pihak MUI sudah beberapa kali diundang ke padepokan tetapi tidak pernah hadir.
Selain itu, kegiatan keagamaan di padepokan tidak ada yang menyimpang dari ajaran agama Islam.
Berita Rekomendasi