Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengoplos Tabung Gas Beroperasi di Hutan Karet

Kebun karet berjarak 5 kilometer dari permukiman warga, jadi lokasi operasi pengoplosan tabung gas supaya tak diketahui polisi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Dit Reskrimum Polda Metro Jaya ungkap kasus pengoplosan tabung gas 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung gas 12 kg nonsubsidi.

Dari pengungkapan kasus itu, 10 orang telah ditetapkan tersangka. Mereka yaitu,  AS (51), M (46), AP (32), BD (40), SF (22), AL (23), MF (23), RCP (46), RS (24) dan GDP (34).

Sindikat pengoplos gas bersubsidi beraksi di dalam hutan karet, Cisauk, Rumpin, Kabupaten Bogor.

Tujuannya, supaya tak terdeteksi aparat kepolisian. Jarak antara tempat pengoplosan dengan perumahan warga mencapai 5 kilometer.

Sindikat itu mendistribusikan gas LPG oplosan di wilayah Bogor, Depok, Tangerang Selatan, Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Kemudian, gas dijual seharga Rp 180 ribu untuk gas 12 Kg.(*)

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas