Ini 17 PSK Asal Maroko yang Ditangkap Petugas Imigrasi
Sebanyak 17 PSK asal Maroko ini ditangkap dari sebuah tempat hiburan malam di kawasan Senayan.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Petugas Imigrasi Jakarta Pusat membongkar sindikat PSK berkewarganegaraan Maroko.
Sebanyak 17 PSK asal Maroko ini ditangkap dari sebuah tempat hiburan malam di kawasan Senayan.
Saat ditangkap para pelaku tidak dapat menunjukan dokumen izin tinggal.
Kendati baru sekali membongkar sindikat prostitusi asing di Jakarta Pusat, Tato Juliandin Hidayawan selaku Kepala Kantor Imigrasi Klas 1 Khusus Jakarta Pusat, menyatakan akan mendalami kasus dugaan sejumlah prostitusi asing di wiliyahnya.
Ia mengungkapkan beberapa tempat di Jakarta Pusat yang diduga menjadi tempat prostitusi terselubung seperti di wilayah Pecenongan, Pasar Baru, Tanah Abang dan Gambir.
"Masih kami selidiki terus agar sindikat ini tak bisa beraksi dengan mudah dan jumlahnya dapat ditekan," ucap Tato di Gedung Imigrasi Jakarta Pusat, Jalan Merpati, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (21/10/2016).
Mereka yang terjaring, sambung Tato, terancam hukuman penjara selama 10 tahun karena melanggar Pasal 119 tentang penyalahgunaan izin tinggal.
Mereka juga dikenakan Pasal 112 tentang penyalahgunaan visa.
"Jika ditotal, ancaman kurungannya bisa 10 tahun," katanya.
Kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang mencurigai adanyan prostitusi terselubung di klub malam yang terletak di bilangan Senayan.
Bekerjasama dengan pihak Kodim 05/01 Jakarta Pusat, 17 perempuan asal Maroko tersebut diamankan pada Jumat dini hari tadi, ketika berada di klub malam itu.
Saat ditangkap, petugas menyita beberapa alat bantu seks seperti sabun, g-string, lingerie, gel, kondom dan dildo.
Petugas Imigrasi Nyamar Pelanggan
Petugas Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat mengamankan 17 Warga Negara Asing (WNA) asal Maroko yang diduga menjadi PSK (Pekerja Seks Komersil) di sebuah diskotek di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat dinihari.