Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Dimas Kanjeng Ikut Tertipu Rp 35 Miliar, Ini Barang Buktinya

Daftar dugaan penipuan dengan modus penggandaan uang yang dilakukan Dimas Kanjeng Taat Pribadi terus bertambah.

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Surya, Anas Miftahudin 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA -- Daftar dugaan penipuan dengan modus penggandaan uang yang dilakukan Dimas Kanjeng Taat Pribadi terus bertambah.

Penasihat hukum padepokan Dimas Kanjeng, Muhamad Ali asal Kudus, Jateng turut tertipu senilai Rp 35 miliar.

Barang bukti uang dari berbagai negara yang diduga palsu itu diserahkan korban ke penyidik Ditreskrimum Polda Jatim sebanyak 3 koper dengan ukuran 60 x 80 cm.

Setelah koper dibuka berisi uang  pecahan dollar AS, Kanada, Real, India, Euro dan lainnya. Totalnya 118 bendel, masing-masing bendel berisi 1.000 lembar.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol RP Argo Yuwono, menjelaskan dugaan penipuan itu berawal saat korban Muhamad Ali menjadi penasihat hukum padepokan.

Dari kedekatan yang ada, Taat Pribadi saat itu  melontarkan, jika padepokan (Taat) meminjam uang Rp 35 miliar untuk dipakai dana talangan.

Berita Rekomendasi

Korban saat itu percaya karena yang ngomong langsung adalah Taat Pribadi.

Apalagi pemilik padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Dusun Sumber Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo dianggap sebagai orang berpengaruh. 

"Uang akhirnya diserahkan pada Taat Pribadi secara bertahap hingga totalnya Rp 35 miliar," jelas Kombes Argo.

Kenapa Taat meminjam uang untuk dana talangan?" tanya Surya. "Nanti akan dikembangkan dalam penyidikan kenapa sampai ada dana talangan," ujarnya.

Korban pun bertanya pada Taat, apa jaminan dari uang yang diserahkan. Lantas Taat pada tahun 2014 memberikan tiga koper berisi uang. Satu koper khusus berisi uang pecahan dollar AS diperbolehkan untuk dibuka. 

"Tapi yang dua koper tidak diperbolehkan dibuka menunggu sentuhan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Koper itu dikunci," jelas Kombes Argo.

Kapan dua koper itu diperbolehkan dibuka? "Ya menunggu perintah dari Taat," terangya.

Halaman
123
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas