Terdakwa Pedofil Robert Divonis 15 Tahun Penjara
Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Wayan Sukanila menyatakan Robert terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah.
Editor:
Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR – Terdakwa pencabulan terhadap anak (pedofil) Robert Andrew Fiddes Ellis (70) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar Bali, Selasa (25/10/2016).
Dan kali ini agenda sidang yakni putusan dari majelis hakim.
Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Wayan Sukanila menyatakan Robert terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah.
“Terdakwa Robert terbukti membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul terhadap beberapa orang. Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahu dan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subside 6 bulan,” tutur Hakim Wayan Sukanila.
Namun putusan ini lebih rendah satu tahun dari tuntutan JPU yang sebelumnya tim JPU menuntut Robert dengan pidana tuntutan pidana penjara selama 16 tahun.
Tim penasihat hukum Robert yakni Yanuar Nahak dan Benny Hariyono langsung menyatakan banding.
“Terhadap putusan yang dibacakan oleh yang mulia. Kami merasa sangat keberatan dan kami mengajukan upaya banding,” tutur Yanuar Nahak. (*)