Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kejati Nilai Tuntutan JPU ke Jessica Sudah Tepat

Divonis 20 tahun penjara, pihak terpidana Jessica Wongso langsung menyatakan banding. Terkait hal ini, pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, menyatakan

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Divonis 20 tahun penjara, pihak terpidana Jessica Wongso langsung menyatakan banding. Terkait hal ini, pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, menyatakan siap menghadapi banding kuasa hukum terpidana.

Pihak Kejaksaan Tinggi DKI mengklaim tuntutan jaksa telah sesuai dengan fakta yang tersaji dalam 30 kali persidangan.

Selain keterangan saksi ahli dan keterangan terpidana, adanya rekaman kamera pemantau (CCTV) diklaim menjadi acuan hakim dalam menjatuhkan vonis pada Jessica terkait pembunuhan berencana pada Wayan Mirna Salihin.

Langkah banding, pihak terpidana jessica, didasari kekecewaan atas vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas