4 Ciri Perusahaan Red Flag, Jobseeker dan Fresh Graduate Wajib Tahu
baru-baru tengah viral sebuah perusahaan yang ternyata cukup merugikan bagi karyawan hingga mantan karyawannya.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Bekerja di kantor impian dan lingkungan kerja yang sehat menjadi mimpi bagi banyak orang terutama para jobseeker dan fresh graduate. Namun, karena belum memiliki banyak pengalaman tentang dunia kerja, tak jarang para jobseeker terjebak dengan lingkungan kerja yang toxic serta peraturan perusahaan yang tidak masuk akal.
Nah, baru-baru tengah viral sebuah perusahaan yang ternyata cukup merugikan bagi karyawan hingga mantan karyawannya. Padahal jika dilihat di media sosial, pemimpin perusahaan tersebut kerap membagikan uang kepada karyawannya secara cuma-cuma dan gemar membantu para jobseeker yang kesulitan mendapatkan pekerjaan.
Mengetahui hal itu, netizen pun banyak yang memberikan kritik pedas terhadap pemimpin perusahaan tersebut dan menganggap perusahaan tersebut merupakan salah satu perusahaan red flag alias perlu dihindari.
Lalu apa saja sih ciri-ciri perusahaan red flag? dan bagaimana cara menghindarinya agar para jobseeker dan fresh graduate tidak terjebak dalam perusahaan red flag? Berikut 4 ciri-ciri perusahaan red flag yang perlu kamu perhatikan.
1. Perusahaan yang menahan ijazah
Di beberapa lowongan pekerjaan terkadang terdapat syarat melampirkan ijazah pendidikan terakhir. Nah, kamu harus berhati-hati dari persyaratan tersebut.
Banyak perusahaan yang memanfaatkan persyaratan itu untuk hal yang negatif, salah satunya adalah menahan ijazahmu dan menggunakan ancaman ijazah tidak bisa dikembalikan saat kamu ingin resign dari perusahaan.
Selain itu, keamanan ijazah kamu juga bisa tidak terjamin karena kamu tidak mengetahui dimana ijazah kamu akan disimpan, bisa saja ijazah kamu mengalami kerusakan atau bahkan hilang.
Untuk itu, sebelum menandatangani surat perjanjian kerja, pastikan kamu berdiskusi dengan perusahaan karena kamu memiliki hak untuk menolak atau setuju dengan penahanan ijazah.
Jika kamu setuju ijazah akan ditahan oleh perusahaan, maka mintalah bukti berita acara serah terima saat kamu menyerahkan ijazah. Berita acara tersebut akan menjadi bukti sah jika ijazah berada di perusahaan untuk jangka waktu tertentu dan selama ijazah masih berada di perusahaan maka akan menjadi tanggung jawab perusahaan.
2. Tidak memiliki jam kerja yang jelas
Menanggapi email, telepon hingga teks dari atasan diluar jam kerja akan membuat kamu mudah lelah dan burnout. Dampaknya juga akan menjalar kepada pekerjaan yang sedang dikerjakan.
Jika kamu bertemu dengan perusahaan yang memiliki jam kerja yang tidak jelas, maka yang harus kamu lakukan adalah lari sejauh mungkin karena itu adalah salah satu ciri dari perusahaan red flag.
Pemerintah telah menetapkan waktu kerja yang ideal yaitu 7 sampai 8 jam sehari. Hal itu juga tertuang dalam UU No.21/2020 dan pasal 21 ayat 2 Peraturan pemerintah No. 35/2021, yaitu 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja dalam seminggu atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu.
Bahkan jam kerja tersebut terpisah dengan waktu istirahat, waktu istirahat sendiri tidak termasuk ke dalam jam kerja. Waktu istirahat diatur pada UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 pasal 79 ayat (2) huruf a bahwa perusahaan harus memberikan waktu istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah pekerja melakukan pekerjaan terus menerus selama 4 jam dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.
3. Upah lembur tidak dibayar
Bekerja lewat dari jam kerja yang tercantum pada perjanjian kerja biasa disebut sebagai kerja lembur dan terhitung mendapat upah tambahan. Upah lembur memiliki cara perhitungannya sendiri yang telah diatur pemerintah, yaitu 1,5x upah sejam pada jam pertama lembur dan 2x upah sejam pada jam seterusnya.
Sayangnya, terdapat perusahaan yang mempekerjakan karyawannya lembur namun tidak membayar upah lembur dengan alasan sebagai loyalitas karyawan terhadap perusahaan.
Banyak perusahaan yang salah kaprah tentang loyalitas karyawan. Perusahaan yang tidak membayar upah karyawan yang bekerja lembur akan dikenakan sanksi pidana dengan kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 100 juta. Hal tersebut diatur dalam UU Cipta Kerja pasal 187 dan pasal 85 ayat 3.
4. Banyak turnover
Salah satu ciri perusahaan red flag adalah pergantian karyawan yang cepat. Hal ini bisa kamu perhatikan dari lowongan kerja atau media perusahaan.
Jika perusahaan membuka lowongan dengan posisi yang beragam secara berulang kali dalam waktu yang dekat, maka hal tersebut bisa menjadi tanda bahwa perusahaan tersebut tidak dapat mempertahankan karyawannya.
Tingkat pergantian karyawan yang tinggi akan mempengaruhi produktivitas para karyawannya. Berbagai sistem pekerjaan pun perlu ditinjau ulang karena jumlah karyawan barunya terus bertambah.
Sebagian jobseeker atau fresh graduate biasanya tidak memiliki banyak ekspektasi dengan perusahaan sehingga cenderung akan menerima perusahaan mana saja yang memberikan pekerjaan.
Hal tersebut membuat kamu mengabaikan red flag yang telah terlihat pada suatu perusahaan. Untuk itu, kamu perlu berhati-hati dan sebisa mungkin menjauhi perusahaan dengan ciri-ciri red flag seperti yang telah disebutkan di atas, ya!