Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Ciri Perusahaan Red Flag, Jobseeker dan Fresh Graduate Wajib Tahu

baru-baru tengah viral sebuah perusahaan yang ternyata cukup merugikan bagi karyawan hingga mantan karyawannya.

Editor: Content Writer
zoom-in 4 Ciri Perusahaan Red Flag, Jobseeker dan Fresh Graduate Wajib Tahu
Freepik
Ciri perusahaan toxic 

TRIBUNNEWS.COM - Bekerja di kantor impian dan lingkungan kerja yang sehat menjadi mimpi bagi banyak orang terutama para jobseeker dan fresh graduate. Namun, karena belum memiliki banyak pengalaman tentang dunia kerja, tak jarang para jobseeker terjebak dengan lingkungan kerja yang toxic serta peraturan perusahaan yang tidak masuk akal. 

Nah, baru-baru tengah viral sebuah perusahaan yang ternyata cukup merugikan bagi karyawan hingga mantan karyawannya. Padahal jika dilihat di media sosial, pemimpin perusahaan tersebut kerap membagikan uang kepada karyawannya secara cuma-cuma dan gemar membantu para jobseeker yang kesulitan mendapatkan pekerjaan. 

Mengetahui hal itu, netizen pun banyak yang memberikan kritik pedas terhadap pemimpin perusahaan tersebut dan menganggap perusahaan tersebut merupakan salah satu perusahaan red flag alias perlu dihindari. 

Lalu apa saja sih ciri-ciri perusahaan red flag? dan bagaimana cara menghindarinya agar para jobseeker dan fresh graduate tidak terjebak dalam perusahaan red flag? Berikut 4 ciri-ciri perusahaan red flag yang perlu kamu perhatikan.

1. Perusahaan yang menahan ijazah
Di beberapa lowongan pekerjaan terkadang terdapat syarat melampirkan ijazah pendidikan terakhir. Nah, kamu harus berhati-hati dari persyaratan tersebut. 

Banyak perusahaan yang memanfaatkan persyaratan itu untuk hal yang negatif, salah satunya adalah menahan ijazahmu dan menggunakan ancaman ijazah tidak bisa dikembalikan saat kamu ingin resign dari perusahaan. 

Selain itu, keamanan ijazah kamu juga bisa tidak terjamin karena kamu tidak mengetahui dimana ijazah kamu akan disimpan, bisa saja ijazah kamu mengalami kerusakan atau bahkan hilang. 

Berita Rekomendasi

Untuk itu, sebelum menandatangani surat perjanjian kerja, pastikan kamu berdiskusi dengan perusahaan karena kamu memiliki hak untuk menolak atau setuju dengan penahanan ijazah. 

Jika kamu setuju ijazah akan ditahan oleh perusahaan, maka mintalah bukti berita acara serah terima saat kamu menyerahkan ijazah. Berita acara tersebut akan menjadi bukti sah jika ijazah berada di perusahaan untuk jangka waktu tertentu dan selama ijazah masih berada di perusahaan maka akan menjadi tanggung jawab perusahaan. 

2. Tidak memiliki jam kerja yang jelas 
Menanggapi email, telepon hingga teks dari atasan diluar jam kerja akan membuat kamu mudah lelah dan burnout. Dampaknya juga akan menjalar kepada pekerjaan yang sedang dikerjakan.

Jika kamu bertemu dengan perusahaan yang memiliki jam kerja yang tidak jelas, maka yang harus kamu lakukan adalah lari sejauh mungkin karena itu adalah salah satu ciri dari perusahaan red flag.

Pemerintah telah menetapkan waktu kerja yang ideal yaitu 7 sampai 8 jam sehari. Hal itu juga tertuang dalam UU No.21/2020 dan pasal 21 ayat 2 Peraturan pemerintah No. 35/2021, yaitu 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja dalam seminggu atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu. 

Bahkan jam kerja tersebut terpisah dengan waktu istirahat, waktu istirahat sendiri tidak termasuk ke dalam jam kerja. Waktu istirahat diatur pada UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 pasal 79 ayat (2) huruf a bahwa perusahaan harus memberikan waktu istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah pekerja melakukan pekerjaan terus menerus selama 4 jam dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.

3. Upah lembur tidak dibayar
Bekerja lewat dari jam kerja yang tercantum pada perjanjian kerja biasa disebut sebagai kerja lembur dan terhitung mendapat upah tambahan. Upah lembur memiliki cara perhitungannya sendiri yang telah diatur pemerintah, yaitu 1,5x upah sejam pada jam pertama lembur dan 2x upah sejam pada jam seterusnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas