Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Ciri Perusahaan Red Flag, Jobseeker dan Fresh Graduate Wajib Tahu

baru-baru tengah viral sebuah perusahaan yang ternyata cukup merugikan bagi karyawan hingga mantan karyawannya.

Editor: Content Writer
zoom-in 4 Ciri Perusahaan Red Flag, Jobseeker dan Fresh Graduate Wajib Tahu
Freepik
Ciri perusahaan toxic 

Sayangnya, terdapat perusahaan yang mempekerjakan karyawannya lembur namun tidak membayar upah lembur dengan alasan sebagai loyalitas karyawan terhadap perusahaan. 

Banyak perusahaan yang salah kaprah tentang loyalitas karyawan. Perusahaan yang tidak membayar upah karyawan yang bekerja lembur akan dikenakan sanksi pidana dengan kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 100 juta. Hal tersebut diatur dalam UU Cipta Kerja pasal 187 dan pasal 85 ayat 3. 

4. Banyak turnover
Salah satu ciri perusahaan red flag adalah pergantian karyawan yang cepat. Hal ini bisa kamu perhatikan dari lowongan kerja atau media perusahaan.

Jika perusahaan membuka lowongan dengan posisi yang beragam secara berulang kali dalam waktu yang dekat, maka hal tersebut bisa menjadi tanda bahwa perusahaan tersebut tidak dapat mempertahankan karyawannya. 

Tingkat pergantian karyawan yang tinggi akan mempengaruhi produktivitas para karyawannya. Berbagai sistem pekerjaan pun perlu ditinjau ulang karena jumlah karyawan barunya terus bertambah.

Sebagian jobseeker atau fresh graduate biasanya tidak memiliki banyak ekspektasi dengan perusahaan sehingga cenderung akan menerima perusahaan mana saja yang memberikan pekerjaan. 

Hal tersebut membuat kamu mengabaikan red flag yang telah terlihat pada suatu perusahaan. Untuk itu, kamu perlu berhati-hati dan sebisa mungkin menjauhi perusahaan dengan ciri-ciri red flag seperti yang telah disebutkan di atas, ya!

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas