Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Warganya Akan Dieksekusi Mati, PM Australia Surati Jokowi

PM Abbott mengatakan, sudah seharusnya pengampunan menjadi bagian setiap sistem hukum di dunia.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dua Warganya Akan Dieksekusi Mati, PM Australia Surati Jokowi
TRIBUN/DANY PERMANA
Presiden Joko Widodo menyambut Perdana Menteri Australia Tony Abbott (kiri) dalam kunjungan kenegaraan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (20/10/2014). Kunjungan kenegaraan tersebut merupakan kunjungan pertama bagi Jokowi setelah dilantik sebagai Presiden. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, AUSTRALIA - Perdana Menteri Australia Tony Abbott kembali bermohon kemurahan hati dari Presiden Joko Widodo untuk mengampuni dua warga negara Australia terpidana mati kasus narkoba, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.

Sukumaran dan Chan tidak termasuk di antara 6 orang terpidana mati kasus narkoba yang telah dieksekusi Minggu (18/1/2015) dinihari.

Meskipun permohonan grasi Sukumaran sebelumnya secara resmi telah ditolak, namun pelaksanaan eksekusinya belum bisa dilakukan sebelum ada keputusan atas permohonan grasi Andrew Chan.

Menurut ketentuan hukum Indonesia, eksekusi harus dilakukan bersama-sama karena kejahatannya pun dilakukan bersama-sama.

Pekan lalu, PM Abbott kembali melayangkan surat kepada Presiden Jokowi berisi permohonan pengampunan atas nama kedua terpiana mati.

"Saya berharap rasa penyesalan yang jujur dari kedua terpidana mati, rehabilitasi mereka yang berhasil, bisa menjadi bahan pertimbangan pengampunan meskipun sudah di saat-saat terakhir seperti ini," jelas PM Abbott kepada radio setempat, Selasa (20/1/2015) mengenai isi suratnya.

PM Abbott mengatakan, sudah seharusnya pengampunan menjadi bagian setiap sistem hukum di dunia.

Berita Rekomendasi

"Pada akhirnya pengampunan harus menjadi bagian dari sistem hukum dan keadilan dimana pun termasuk di Indonesia," katanya.

Hari Senin (19/1/2015) Menteri Luar Negeri Julie Bishop mengungkapkan ia juga telah mengajukan permohonan serupa kepada mitranya di Indonesia namun tidak dikabulkan.

Presiden Jokowi sebelumnya menegaskan tidak akan memberikan pengampunan kepada terpidana mati kasus narkoba, sebagai wujud sikap tegas pemerintahan baru Indonesia dalam memberantas masalah narkoba.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas