Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun
Deutsche Welle

Meiliana Divonis 18 Bulan Penjara Usai Keluhkan Volume Adzan

Usai mengeluhkan volume adzan, Meiliana kini divonis 1,5 tahun penjara. Sejak awal persidangannya sudah dibebani oleh tekanan kelompok…

Pengadilan Negeri Tanjung Balai memvonis bersalah terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Meiliana, dan menghukumnya dengan 18 bulan penjara. Perempuan keturunan Tionghoa itu dianggap terbukti menghina agama Islam setelah mengeluhkan volume suara adzan yang dinilainya terlau keras.

Meiliana dilaporkan menangis ketika hakim Wahyu Prasetyo Wibowo, membacakan putusan pada Selasa (21/8). Masa kurung yang dijatuhkan hakim sudah sesuai dengan yang diminta Jaksa Penuntut Umum.

JPU sebelumnya menuding terdakwa bersalah menghina Islam saat membuat keluhan. "Satu, menyatakan terdakwa Meliana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," kata JPU Anggia Y Kesuma dalam sidang pembacaan tuntutan dua pekan lalu.

Perkara berawal dari keluhan Meiliana terhadap volume pengeras suara masjid yang dinilainya terlalu keras. "Kak tolong bilang sama uwak itu, kecilkan suara masjid itu kak, sakit kupingku, ribut," ujar terdakwa kepada tetangga seperti yang dibacakan dalam tuntutan jaksa. Setelahnya pengurus masjid sempat mendatangi rumah Meiliana.

Namun tanpa diduga pertemuan tersebut malah membuat keadaan semakin meruncing. Keluhan terdakwa ditanggapi masyarakat muslim Tanjung Balai dengan membakar 14 vihara umat Buddha. Pihak keluarga sempat meminta maaf. Namun upaya rekonsiliasi bertepuk sebelah tangan.

Sejak awal jalannya proses persidangan telah diwarnai tekanan dari kelompok garis keras. Pekan lalu Aliansi Ormas Islam Peduli Kasus Penodaan Agama menyambangi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, Marsudin Nainggolan untuk mendesak vonis bersalah atas terdakwa.

MUI Sumatera Utara sebelumnya sudah lebih dulu menerbitkan fatwa penistaan agama kepada Meiliana. "Adzan adalah bagian dari syariat agama Islam. Ucapan yang disampaikan Meliana adalah termasuk perendahan, penodaan dan penistaan terhadap syariat Islam, Kata Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sumut, Irwansyah kepada media Januari 2017 silam.

Berita Rekomendasi

Vonis terhadap Meiliana melengkapi daftar korban pasal penistaan agama yang telah membui 147 orang sejak pertama kali diberlakukan tahun 2004. Kasus pidana karena penodaan agama meningkat pesat di zaman pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Setidaknya 106 orang dipenjara karena dianggap telah menodai agama antara 2004 hingga 2014.

Beberapa dipenjara karena bersiul saat berdoa, sementara yang lain dipidana lantaran mengemukakan pendapat di Facebook.

rzn/ap (ap,afp)

Sumber: Deutsche Welle
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas