10 Perusahaan Penggemukan Sapi Diduga Pakai Obat Terlarang dan Berbahaya
Diduga ada sepuluh perusahaan penggemukan sapi (feedloter) menggunakan obat hewan kelompok beta agonist 2.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Temuan mengejutkan ditemukan di hewan ternak seperti sapi. Diduga ada sepuluh perusahaan penggemukan sapi (feedloter) menggunakan obat hewan kelompok beta agonist 2.
Obat tersebut digunakan sebagai imbuhan pakan ternak guna memacu pertumbuhan. Padahal, penggunaan obat-obat tersebut berbahaya bagi hewan, manusia dan lingkungan sekitar.
Apalagi pemerintah telah mengeluarkan larangan pemakaian obat-obatan tersebut karena tidak terdaftar secara resmi.
Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian, Syukur Iwantoro saat dikonfirmasi mengakui, dari hasil audit reguler yang pemerintah lakukan terhadap perusahaan pengemukan sapi, ditemukan ada yang positif menggunakan obat hewan beta agonist 2.
Ada yang menggunakan sebagai pakan starter, grower dan finisher.
"Dengan hasil audit tersebut, kami telah meminta mereka (feedloter) untuk mengklarifikasi. Apakah ada unsur kesengajaan atau tidak?" katanya, Jumat (29/5/2015).
Sebagai tindak lanjut, pemerintah telah meminta perusahaan penggemukan sapi untuk menandatangani beberapa komitmen.
Pertama, tidak menggunakan lagi obat hewan yang telah dilarang. Kedua, feedloter wajib memiliki standar operasional prosedur (SOP) pengawasan internal dan eksternal.
Jika ada yang melanggar, Syukur menegaskan, pemerintah tidak segan mencabut izin usaha.
Sikap tegas pemerintah yang melarang penggunaan obat hewan beta agonist 2 ini karena bisa membahayakan bagi keamanan pangan.
"Saya tidak akan segan untuk mempenalti mereka. Kalau bandel kita tutup," ujarnya.
Namun demikian Syukur mengakui, beberapa negara membolehkan penggunaan obat hewan jenis tersebut. Alasannya, karena beberapa obat hewan tertentu residunya bisa hilang dalam beberapa waktu setelah dikonsumsi sapi.
"Kita menganut paham konservatif, sehingga jenis obat kelompok beta agonist 2 kita larang," katanya.
Obat-obatan yang masuk dalam kelompok beta agonist 2 tersebut yakni, Salbutamol, Clenbuterol, Albutamol, Salmoterol, Farmoterol, Cimaterol dan Zilpaterol.
Pelarangan penggunaan obat hewan tersebut setelah terbitnya surat edaran Dirjen Peternakan, Kementerian Pertanian Nomor 30059/HK.340/F/11/2011 tanggal 30 November 2011 mengenai pelarangan peredaran dan penggunaan obat-obatan kelompok beta agonist 2 dan turunannya di Indonesia.
Pelarangan pemerintah tersebut dilandasi Undang-undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Dalam Pasal 50 ayat 1 menyatakan setiap orang dilarang menggunakan obat hewan tertentu pada ternak yang produknya untuk konsumsi manusia yang mengakibatkan terjadinya residu pada produk hewan tersebut.
Namun dari hasil monitoring dan surveilans yang dilakukan Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan (BPMSPH), Maret 2015 masih ditemukan perusahaan penggemukan sapi yang menggunakan obat hewan jenis beta agonist 2 (Clenbuterol/Salbutamol) dalam pakan sapi potong. Baik dalam feed additive maupun pakan ternak.
Berdasarkan temuan Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan (BPMSPH) pada Maret 2015 terduga adalah PT. GPDM, PT. ISM, PT. LAL, PT. TUM, PT. EI, PT. NTF, PT. GGLCorporation, PT. CMT, PT. WMP dan PT. RAI.
Perusahaan-perusahaan tersebut berlokasi di Sumatera Utara, Lampung, Banten dan Jawa Barat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.