KPU Jember Tak Pernah Izinkan Pemilih Memilih di Luar Domisili KTP
Komisioner KPU Kabupaten Jember, Mohammad Syai’in menegaskan bahwa tidak ada kecurangan yang terjadi saat pilpres 9 Juli 2014.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU Kabupaten Jember, Mohammad Syai’in menegaskan bahwa tidak ada kecurangan yang terjadi saat pemilihan umum presiden dan wakil presiden yang dilaksanakan pada 9 Juli 2014.
Dalam keterangan yang disampaikan saat sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi, Syai'in mengatakan pihaknya tidak pernah mendapat laporan adanya praktik politik uang (money politics) di sana.
"Kami tidak pernah ada laporan terkait money politcs sesuai permohonan pemohon maupun keterangan saksi pemohon. Terkait dengan hal itu maka pada saat rekapaitulasi mulai tingkat TPS, PPS, PPK, tidak pernah ada catatan kegiatan khusus yang berisi pelanggaran atau keberatan saksi pemohon yang disampaikan pada saat rekapitulasi," ujar Syai'in di ruang sidang utama MK, Jakarta, Senin (11/8/2014).
Terkait persoalan pemilih yang terdaftar di daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb), Syai'in juga menerangkan pihaknya telah membuka kotak suara sebagai lanjutan dari Surat Edaran KPU RI dan rekomendasai Badan Pengawas Pemilihan Umum Jawa Timur.
Menurut Syai'in, jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPKTb berjumlah 23.967 pemilih. Syai'in menegaskan pihaknya tidak pernah mengizinkan pemilih yang terdaftar dalam DPKTb memilih di tempat tujuan atau daerah di luar domisili KTP.
"Tidak ada yang mulia. Kita sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Syai'in.