Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Meski Dapat Grasi dari Jokowi, Annas Maamun Masih Berstatus Tersangka KPK pada Kasus Ini

Annas Maamun masih berstatus tersangka dalam kasus suap terkait RAPBD Perubahan Tahun 2014 dan RAPBD Tambahan Tahun 2015 di Provinsi Riau

Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Adya Rosyada Yonas
zoom-in Meski Dapat Grasi dari Jokowi, Annas Maamun Masih Berstatus Tersangka KPK pada Kasus Ini
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa Gubernur Riau non aktif Annas Maamun menjani sidang lanjutan kasus suap alih fungsi kawasan hutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (1/4/2015). Dalam persidangan kali ini jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menghadirkan tiga orang saksi yakni Wakil Gubernur Riau Arsyad Juliandi Rahman, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Zuher (kanan) dan M Yakdis dari Bappeda Riau. 

TRIBUNNEWS.COM – Diketahui Presiden Jokowi telah memberikan grasi kepada terpidana kasus korupsi terkait alih fungsi lahan di Provinsi Riau, Annas Maamun.

Presiden Jokowi telah memotong masa hukuman mantan Gubernur Riau itu selama 1 tahun melalui Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 yang dikeluarkan pada 25 Oktober 2019 lalu.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto melalui siaran pers pada Selasa (26/11/2019).

Meski sudah mendapatkan pemotongan masa hukuman, rupanya Annas Maamun masih bersatus tersangka KPK dalam kasus lain.

Dikutip dari Kompas.com, Annas Maamun masih berstatus tersangka dalam kasus suap terkait RAPBD Perubahan Tahun 2014 dan RAPBD Tambahan Tahun 2015 di Provinsi Riau.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, penyidikan terhadap Annas Maamun dalam kasus RAPBD sudah hampir selesai.

Terdakwa Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun menyimak tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap alih fungsi kawasan hutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (25/5/2015). Dalam sidang tersebut, JPU dari KPK menuntut Annas dengan hukuman 6 tahun penjara. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun menyimak tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap alih fungsi kawasan hutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (25/5/2015). Dalam sidang tersebut, JPU dari KPK menuntut Annas dengan hukuman 6 tahun penjara. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

“Ya, masih ada satu perkara yang bersangkutan yang sedang kami tangani di tahap penyidikan. Namun, penyidikannya sudah hampir selesai," kata Febri seperti dilansir oleh Kompas.com, Jumat (29/11/2019).

Baca: Annas Maamun

Baca: KPK Amankan 11 Orang dalam Operasi Tangkap Tangan Terkait Impor Bawang Putih

Berita Rekomendasi

Febri Diansyah mengatakan jika KPK telah melimpahkan perkara tahap 1 dari penyidik ke penuntut umum.

Febri Diansyah juga menyampaikan jika Annas Maamun dapat kembali disidang terkait kasus suap tersebut.

"Semoga dalam waktu tidak terlalu lama, dugaan korupsi pemberian suap untuk sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau ini bisa masuk ke pelimpahan Tahap 2 (Penyidikan selesai dan dilimpahkan ke Penuntut Umum), dan kemudian diproses di persidangan," ujar Febri.

BACA SELENGKAPNYA >>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas