Anies Baswedan Tetapkan Sanksi Denda Pelanggar PSBB Jakarta, Mulai Rp 250 Ribu hingga Rp 10 Juta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terbitkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi bagi pelanggar PSBB di Jakarta.
Penulis: Ronna Qurrata Ayun
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terbitkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi bagi pelanggar PSBB di Jakarta.
Pergub ini diterbitkan sebagai dasar pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB.
Baca: Kata Rocky Gerung terkait Serangan Menteri kepada Gubernur DKI Jakarta: Saya Enggak Pro Anies
Baca: Anies Terbitkan Pergub Sanksi: Kendaraan Langgar Ketentuan PSBB Siap-siap Diderek
Sebelumnya, berbagai aturan untuk pelaksanaan PSBB telah diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam peraturan tersebut, berbagai macam sanksi diberikan Pemprov DKI, mulai dari sanksi sosial hingga denda kepada para pelanggar.
Sanksi denda diatur dalam BAB III Pergub DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020, berikut rangkuman deretan sanksi tersebut