Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menanti Vonis Supriyani Bertepatan dengan Hari Guru Nasional Senin 25 November 2024 

PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara bacakan vonis bagi guru Supriyani hari ini Senin (25/11/2024) bertepatan Hari Guru Nasional.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Menanti Vonis Supriyani Bertepatan dengan Hari Guru Nasional Senin 25 November 2024 
kolase Tribunnews.com/ist
Kolase foto guru Supriyani dan ilustrasi sidang. PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara bacakan vonis bagi guru Supriyani hari ini Senin (25/11/2024) bertepatan Hari Guru Nasional. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru honorer Supriyani, terdakwa kasus dugaan pemukulan terhadap siswa yang terjadi 24 April 2024 lalu bakal divonis hari ini, Senin (25/11/2024). 

Sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara hari ini bertepatan dengan Hari Guru Nasional.

Setiap tahun, tanggal 25 November diperingati sebagai Hari Guru Nasional di Indonesia.

Pada peringatan Hari Guru Nasional 2024 yang istimewa ini, semua diingatkan akan peran penting para guru dalam membentuk karakter dan masa depan bangsa.

Supriyani sudah sejak jauh-jauh hari menyiapkan diri untuk mendengarkan vonis tersebut.

Dia berharap bisa bebas tanpa syarat dalam sidang vonis ini.

Baca juga: Pengakuan Terbaru Supriyani, Tak Dendam meski Sudah Diseret ke Persidangan oleh Aipda WH

Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan menuturkan terkait persiapan kliennya menjelang sidang vonis, Andri menyebut tidak ada persiapan khusus.

Berita Rekomendasi

Dia mengungkapkan Supriyani hanya terus berdoa agar dirinya divonis bebas dalam perkara yang menjeratnya yaitu diduga melakukan penganiayaan terhadap siswanya berinisial D yang merupakan anak dari Kanit Intel Polsek Baito, Aipda Wibowo Hasyim.

"Tidak ada persiapan khusus. Ibu Supriani mempersiapkan diri saja sambil terus berdoa agar divonis bebas dan dinyatakan tidak bersalah," jelasnya.

Sebelumnya Supriyani dituntut bebas lantaran aksi pemukulan sebagai bagian dari pendidikan.

Melalui kuasa hukumnya, Supriyani mengajukan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menolak pleidoi dan menganggap Supriyani melakukan pemukulan ke siswa.

Menurut JPU, pleidoi yang diajukan tidak serta-merta menghapuskan atau meniadakan perbuatan terdakwa.

Meski pledoi ditolak, Supriyani dituntut bebas lantaran aksi pemukulan sebagai bagian dari pendidikan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas