Menanti Vonis Supriyani Bertepatan dengan Hari Guru Nasional Senin 25 November 2024
PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara bacakan vonis bagi guru Supriyani hari ini Senin (25/11/2024) bertepatan Hari Guru Nasional.
Penulis: Theresia Felisiani
Keluarga guru Supriyani yang tengah menghadapi proses hukum di Kecamatan Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, mengalami kendala dalam menggelar doa bersama menjelang sidang putusan hakim.
Rencana tersebut batal karena pihak keluarga menolak untuk mengurus izin ke Polres Konsel.
Doa bersama ini diinisiasi oleh Katiran, suami Supriyani.
Kegiatan tersebut direncanakan berlangsung pada Kamis malam, 21 November 2024, sebagai bentuk harapan agar Supriyani bisa bebas tanpa syarat dalam sidang putusan yang dijadwalkan pada tanggal 25 November.
Soni, satu pengurus organisasi masyarakat di Kecamatan Baito, menyampaikan harapan keluarga Supriyani.
"Kami sepakat agenda doa bersama ini dilaksanakan di Kamis malam atau malam Jumat. Harapannya, sidang putusan ini Ibu Supriyani bisa bebas tanpa syarat," ujarnya.
Kendala Izin
Awalnya, doa bersama direncanakan di masjid desa, namun tidak diizinkan oleh kepala desa setempat.
"Pak kades minta kalau bisa jangan pakai masjid desa. Kami paham dengan alasan tersebut, apalagi pak desa ikut diperiksa dalam kasus ini," jelas Soni.
Meskipun demikian, kepala desa tetap mendukung kegiatan tersebut.
Setelah berpindah lokasi ke rumah orang tua Supriyani, rencana doa bersama akan digelar di halaman pondok pesantren setelah pemilik ponpes memberikan izin.
Namun, sehari sebelum acara, pihak keluarga meminta izin ke Polsek Baito.
Kapolsek menyatakan bahwa izin harus diurus melalui Polres.
"Kapolsek menyampaikan akan berkoordinasi dulu dengan Polres sebelum mengeluarkan surat izin. Namun, surat pengantar itu tidak bisa dibuatkan izin di Polsek, harus lewat Polres," jelas Soni.
Katiran, suami Supriyani, akhirnya menolak untuk mengurus izin tersebut ke Polres karena trauma dengan pihak kepolisian terkait kasus yang menjerat istrinya.
Keputusan Pembatalan
Keputusan untuk membatalkan doa bersama juga dibenarkan oleh Andri Darmawan, kuasa hukum Supriyani.
"Polsek arahkan ke Polres dan harus Katiran yang minta izin ke Polres, tidak boleh diwakili," ungkap Andri.
Dengan demikian, rencana doa bersama keluarga Supriyani menjelang sidang putusan hakim terpaksa dibatalkan akibat kendala izin yang tidak dapat diatasi.
Supriyani Kembali Mengajar Jika Divonis Bebas
Guru honorer Supriyani masih belum kembali mengajar di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga Kamis (21/11/2024).
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan menuturkan Supriyani bakal kembali mengajar ketika memang sudah divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan.
Andri mengatakan, untuk saat ini, Supriyani ingin fokus mempersiapkan diri untuk menghadapi sidang vonis.
Adapun sidang vonis terhadap dirinya bakal digelar pada Senin (25/11/2024).
"Ibu Supriyani akan mengajar setelah vonis. Untuk saat ini belum ada kegiatan, siapkan diri saja menghadapi sidang putusan," katanya kepada Tribunnews.com, Kamis sore.
Baca juga: Beda Nasib Iptu M Idris dan Supriyani: Eks Kapolsek Baito Segera Sidang Etik, Sang Guru Tunggu Vonis
Ketika ditanya terkait persiapan Supriyani menjelang sidang vonis, Andri menyebut tidak ada persiapan khusus.
Dia mengungkapkan Supriyani hanya terus berdoa agar dirinya divonis bebas dalam perkara yang menjeratnya yaitu diduga melakukan penganiayaan terhadap siswanya berinisial D yang merupakan anak dari Kanit Intel Polsek Baito, Aipda Wibowo Hasyim.
"Tidak ada persiapan khusus. Ibu Supriani mempersiapkan diri saja sambil terus berdoa agar divonis bebas dan dinyatakan tidak bersalah," jelasnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunSultra.com)