Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menanti Vonis Supriyani Bertepatan dengan Hari Guru Nasional Senin 25 November 2024 

PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara bacakan vonis bagi guru Supriyani hari ini Senin (25/11/2024) bertepatan Hari Guru Nasional.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Menanti Vonis Supriyani Bertepatan dengan Hari Guru Nasional Senin 25 November 2024 
kolase Tribunnews.com/ist
Kolase foto guru Supriyani dan ilustrasi sidang. PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara bacakan vonis bagi guru Supriyani hari ini Senin (25/11/2024) bertepatan Hari Guru Nasional. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru honorer Supriyani, terdakwa kasus dugaan pemukulan terhadap siswa yang terjadi 24 April 2024 lalu bakal divonis hari ini, Senin (25/11/2024). 

Sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara hari ini bertepatan dengan Hari Guru Nasional.

Setiap tahun, tanggal 25 November diperingati sebagai Hari Guru Nasional di Indonesia.

Pada peringatan Hari Guru Nasional 2024 yang istimewa ini, semua diingatkan akan peran penting para guru dalam membentuk karakter dan masa depan bangsa.

Supriyani sudah sejak jauh-jauh hari menyiapkan diri untuk mendengarkan vonis tersebut.

Dia berharap bisa bebas tanpa syarat dalam sidang vonis ini.

Baca juga: Pengakuan Terbaru Supriyani, Tak Dendam meski Sudah Diseret ke Persidangan oleh Aipda WH

Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan menuturkan terkait persiapan kliennya menjelang sidang vonis, Andri menyebut tidak ada persiapan khusus.

Berita Rekomendasi

Dia mengungkapkan Supriyani hanya terus berdoa agar dirinya divonis bebas dalam perkara yang menjeratnya yaitu diduga melakukan penganiayaan terhadap siswanya berinisial D yang merupakan anak dari Kanit Intel Polsek Baito, Aipda Wibowo Hasyim.

"Tidak ada persiapan khusus. Ibu Supriani mempersiapkan diri saja sambil terus berdoa agar divonis bebas dan dinyatakan tidak bersalah," jelasnya.

Sebelumnya Supriyani dituntut bebas lantaran aksi pemukulan sebagai bagian dari pendidikan.

Melalui kuasa hukumnya, Supriyani mengajukan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menolak pleidoi dan menganggap Supriyani melakukan pemukulan ke siswa.

Menurut JPU, pleidoi yang diajukan tidak serta-merta menghapuskan atau meniadakan perbuatan terdakwa.

Meski pledoi ditolak, Supriyani dituntut bebas lantaran aksi pemukulan sebagai bagian dari pendidikan.

“Sehingga kami menuntut bebas terdakwa dari segala tuntutan hukum bahwa kami tetap pada pendapat kami sebagaimana telah kami sampaikan dalam tuntutan pidana yang telah kami bacakan pada persidangan tanggal 11 November 2024,” papar JPU.

Sidang selanjutnya adalah pembacaan putusan atau vonis hakim terhadap Supriyani digelar pada Senin (25/11/2024).

 

Murid Supriyani: Kami Minta Pak Hakim Bebaskan Ibu Supriyani, Kami Mau Ibu Mengajar Lagi

Para murid Supriyani yang ditemui di Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito merasa kaget dengan kasus pemukulan yang menjerat gurunya.

Menurut mereka, Supriyani tak pernah melakukan pemukulan selama mengajar.

Para murid meminta Supriyani dibebaskan dan bisa kembali mengajar.

"Kami minta pak hakim tolong bebaskan ibu Supriyani. Kami mau ibu Supriyani mengajar lagi," ucap para murid.

Murid bernama Fidela mengaku tak pernah diberi hukuman fisik oleh Supriyani meski tak mengerjakan tugas.

"Ibu guru Supriyani orang baik terus ramah. Tidak pernah galak sama kami. Kalau kita punya masalah di kelas selalu ditenangin sama ibu Supriyani," tuturnya.

 

PGRI Sulawesi Tenggara Harap Supriyani Divonis Bebas

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara, Abdul Halim Momo, berharap majelis hakim memvonis Supriyani bebas.

“Harapan kami dengan fakta-fakta persidangan majelis hakim bisa memvonis bebas Supriyani tanpa syarat,” bebernya, Selasa (12/11/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.

 

Supriyani Bantah Pemukulan, Harap Divonis Bebas

Sementara itu, Supriyani mengaku tidak melakukan pemukulan dan berharap divonis bebas.

"Tentu saya berharap bisa bebas sama hakim nanti."

"Karena saya tetap kukuh tidak pernah melakukan pemukulan sama murid saya," ucap Supriyani.

Guru honorer Supriyani (foto kiri) saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (14/11/2024).
Guru honorer Supriyani (foto kiri) saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (14/11/2024). (Tribul Sultra)

 

Jika Divonis Bebas, upriyani Akan Laporkan Balik

Jika Supriyani divonis bebas oleh majelis hakim, sejumlah langkah hukum telah disiapkan untuk memberikan efek jera orang-orang yang melakukan kriminalisasi terhadap Supriyani.

"Tentunya bahwa kami berharap kalau ini putusan bebas, kami akan melakukan langkah-langkah misalnya mengembalikan nama baik dan rehabilitasi kepada Bu Supriyani."

"Kemudian juga, kami akan menuntut pihak-pihak yang telah melakukan kriminalisasi terhadap yang merekayasa perkara ini hingga sampai ke persidangan," terang Kuasa Hukum Supriyani, Andri, Selasa (12/11/2024), dikutip dari YouTube Nusantara TV.

Sejumlah nama yang akan dilaporkan balik adalah Aipda WH, istrinya, hingga oknum Polsek Baito.

Menurutnya, ada rekayasa dalam kasus ini hingga kesalahan prosedur penyelidikan.

"Kami berharap adanya vonis bebas supaya kami bisa melakukan tuntutan semisal orang tua korban yang melakukan laporan palsu."

"Kemudian ada aparat misalnya Polsek Baito yang menyalahgunakan kewenangannya dalam kegiatan penyelidikan dan penyidikan ini," katanya.

Baca juga: Soal Dugaan Uang Damai Guru Supriyani, Polda Sultra Segera Sidang Dua Eks Pejabat Polsek Baito

Andri Darmawan menegaskan langkah hukum tersebut merupakan keinginan dari Supriyani yang merasa tertekan usai dilaporkan.

Supriyani ingin orang-orang yang melakukan kriminalisasi mendapat hukuman yang setimpal.

"Dia tidak ingin hukuman ini berlaku untuk Ibu Supriyani saja tetapi juga tidak bisa berlaku kepada orang lain, khususnya yang melakukan rekayasa kasus dan melakukan kriminalisasi terhadap Supriyani," katanya.

 

Doa Bersama untuk Vonis Bebas Supriyani Gagal Digelar

Keluarga guru Supriyani yang tengah menghadapi proses hukum di Kecamatan Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, mengalami kendala dalam menggelar doa bersama menjelang sidang putusan hakim.

Rencana tersebut batal karena pihak keluarga menolak untuk mengurus izin ke Polres Konsel.

Doa bersama ini diinisiasi oleh Katiran, suami Supriyani.

Kegiatan tersebut direncanakan berlangsung pada Kamis malam, 21 November 2024, sebagai bentuk harapan agar Supriyani bisa bebas tanpa syarat dalam sidang putusan yang dijadwalkan pada tanggal 25 November.

Soni, satu pengurus organisasi masyarakat di Kecamatan Baito, menyampaikan harapan keluarga Supriyani.

"Kami sepakat agenda doa bersama ini dilaksanakan di Kamis malam atau malam Jumat. Harapannya, sidang putusan ini Ibu Supriyani bisa bebas tanpa syarat," ujarnya.

 

Kendala Izin

Awalnya, doa bersama direncanakan di masjid desa, namun tidak diizinkan oleh kepala desa setempat.

"Pak kades minta kalau bisa jangan pakai masjid desa. Kami paham dengan alasan tersebut, apalagi pak desa ikut diperiksa dalam kasus ini," jelas Soni.

Meskipun demikian, kepala desa tetap mendukung kegiatan tersebut.

Setelah berpindah lokasi ke rumah orang tua Supriyani, rencana doa bersama akan digelar di halaman pondok pesantren setelah pemilik ponpes memberikan izin.

Namun, sehari sebelum acara, pihak keluarga meminta izin ke Polsek Baito.

Kapolsek menyatakan bahwa izin harus diurus melalui Polres.

"Kapolsek menyampaikan akan berkoordinasi dulu dengan Polres sebelum mengeluarkan surat izin. Namun, surat pengantar itu tidak bisa dibuatkan izin di Polsek, harus lewat Polres," jelas Soni.

Katiran, suami Supriyani, akhirnya menolak untuk mengurus izin tersebut ke Polres karena trauma dengan pihak kepolisian terkait kasus yang menjerat istrinya.

 

Keputusan Pembatalan

Keputusan untuk membatalkan doa bersama juga dibenarkan oleh Andri Darmawan, kuasa hukum Supriyani.

"Polsek arahkan ke Polres dan harus Katiran yang minta izin ke Polres, tidak boleh diwakili," ungkap Andri.

Dengan demikian, rencana doa bersama keluarga Supriyani menjelang sidang putusan hakim terpaksa dibatalkan akibat kendala izin yang tidak dapat diatasi.

 

Supriyani Kembali Mengajar Jika Divonis Bebas

Guru honorer Supriyani masih belum kembali mengajar di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga Kamis (21/11/2024).

Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan menuturkan Supriyani bakal kembali mengajar ketika memang sudah divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan.

Andri mengatakan, untuk saat ini, Supriyani ingin fokus mempersiapkan diri untuk menghadapi sidang vonis.

Adapun sidang vonis terhadap dirinya bakal digelar pada Senin (25/11/2024).

"Ibu Supriyani akan mengajar setelah vonis. Untuk saat ini belum ada kegiatan, siapkan diri saja menghadapi sidang putusan," katanya kepada Tribunnews.com, Kamis sore.

Baca juga: Beda Nasib Iptu M Idris dan Supriyani: Eks Kapolsek Baito Segera Sidang Etik, Sang Guru Tunggu Vonis

Ketika ditanya terkait persiapan Supriyani menjelang sidang vonis, Andri menyebut tidak ada persiapan khusus.

Dia mengungkapkan Supriyani hanya terus berdoa agar dirinya divonis bebas dalam perkara yang menjeratnya yaitu diduga melakukan penganiayaan terhadap siswanya berinisial D yang merupakan anak dari Kanit Intel Polsek Baito, Aipda Wibowo Hasyim.

"Tidak ada persiapan khusus. Ibu Supriani mempersiapkan diri saja sambil terus berdoa agar divonis bebas dan dinyatakan tidak bersalah," jelasnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunSultra.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas