Marak Anak Muda Pakai Pinjol, Berpotensi Galbay hingga Gunakan Joki
Pengguna layanan pinjol didominasi oleh anak muda. Namun, peminjam yang kesulitan bayar juga kebanyakan anak muda.
Parapuan.co – Beberapa tahun belakangan, popularitas pinjaman online (pinjol) melesat di kalangan masyarakat Indonesia. Bagaimana tidak? Selain karena proses pendaftaran yang mudah, pinjol juga menawarkan pencairan dana pinjaman yang relatif cepat.
Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2023, penerima pinjol selama dua tahun terakhir didominasi oleh kelompok anak muda di usia produktif, yaitu di bawah 35 tahun.
Sementara itu, dilansir dari analisis Kompas.id menggunakan data OJK yang sama, setidaknya ada 2,6 juta nasabah pinjol yang kesulitan mengembalikan dana pinjaman atau macet dalam membayar. Ironisnya, 57 persen dari total nasabah yang kesulitan membayar tersebut berasal dari kelompok anak muda di bawah 35 tahun.
Dari data tersebut, ditemukan bahwa alasan anak muda sulit mengembalikan dana pinjaman adalah adanya ketimpangan antara kemampuan ekonomi mereka dengan jumlah pinjaman yang diajukan. Hal ini disinyalir disebabkan oleh kurangnya literasi dalam menyikapi produk pinjaman.
Baca Juga: OJK Terbitkan Surat Edaran Aturan Baru Terkait Pinjol, Ini 9 Poin Pentingnya
Kondisi kewalahan untuk membayar cicilan, mendorong banyak orang memilih jalur “instan” untuk melepaskan diri dari kewajiban mencicil utang, yaitu melakukan gerakan gagal bayar atau galbay. Padahal, hal ini malah semakin membahayakan kondisi finansial mereka.
Opsi galbay hanya akan menambah beban utang nasabah. Selain itu, nasabah juga akan terus menerima tagihan dari pihak pinjol sampai cicilan utangnya dibayar, meskipun ia menggunakan layanan pinjol legal.
Selain gerakan galbay, fenomena lain yang merebak adalah penggunaan jasa joki pinjol. Jasa ini biasanya dimanfaatkan oleh masyarakat yang memiliki rekam jejak kredit (credit scoring) bermasalah.
Sekilas, joki pinjol tampak seperti penyelamat bagi mereka yang memiliki credit scoring buruk. Namun, menggunakan jasa joki pinjol justru dapat mendatangkan masalah baru.
Melansir Kompas.com, joki pinjol biasanya memasang tarif jasa yang tinggi, minimal 10 persen dari total dana pinjaman yang cair. Biaya ini belum termasuk bunga pinjaman yang ditetapkan oleh pihak joki, sehingga berisiko membuat nasabah terjebak jeratan utang yang semakin berat sehingga tak mampu membayar cicilannya.
Baca Juga: Catat, Ini 6 Tips Memanfaatkan Pinjaman Online Tanpa Merasa Terjebak
Pentingnya literasi keuangan dan digital
Fenomena galbay dan pemanfaatan joki pinjol disinyalir muncul karena kurangnya tingkat literasi generasi muda terkait perencanaan keuangan sebelum menggunakan produk pinjaman.