TRIBUNNEWS.COM - Berbagai penindakan yang berhasil ditorehkan dalam menjalankan instruksi Presiden Republik Indonesia adalah bukti nyata pelaksanaan penguatan reformasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Salah satu yang tengah digencarkan adalah Penertiban Impor Berisiko Tinggi (PIBT). Penertiban ini menyasar ke berbagai lini perbaikan di antaranya adalah peningkatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap upaya-upaya penyelundupan baik di pelabuhan utama maupun wilayah perairan laut.
DJBC memiliki peran penting yang strategis dalam menjalankan fungsi sebagai revenue collector, community protector, trade facilitator, dan industrial assistance.
DJBC berkontribusi sebesar 27 persen dari total penerimaan perpajakan dalam APBN (82,6 persen) melalui penerimaan pajak impor yang terdiri dari Bea Masuk, Bea Keluar, Pajak Dalam Rangka Impor, Cukai, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau.
Untuk mengamankan penerimaan negara tersebut, pada sektor pengawasan laut, DJBC secara sinergis melaksanakan patroli laut di seluruh perairan Indonesia yang terbagi ke dalam dua wilayah.
Operasi Patroli Laut wilayah barat Indonesia diberi sandi Operasi Patroli Jaring Sriwijaya, sementara di wilayah timur Indonesia diberi sandi Operasi Patroli Jaring Wallacea.
Sebagai langkah taktis, Operasi Patroli Jaring Sriwijaya dilakukan di perairan Selat Malaka karena wilayah perairan ini sangat strategis dan berpotensi menjadi titik rawan penyelundupan.
Ini menjadi tantangan tersendiri bagi DJBC, khususnya kantor-kantor di wilayah perairan tersebut, untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap upaya penyelundupan sebagai antisipasi peningkatan pengawasan di pelabuhan utama.
Operasi Patroli Jaring Sriwijaya berada dibawah koordinasi Subdirektorat Patroli Laut Direktorat Penindakan dan Penyidikan dengan lingkup pada Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Aceh, Kanwil DJBC Sumatera Utara, Kanwil DJBC Riau Sumatera Barat, Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP Belawan.
Kemudian KPPBC Tipe Pratama Bengkalis, KPPBC TMP B Dumai, KPPBC TMP B Jambi, KPPBC Tipe Pratama Selat Panjang, KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun, KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Tipe B Batam, serta PSO Tipe A Tanjung Balai Karimun.
Sinergi atas penindakan yang dilakukan oleh DJBC tidak hanya bersifat internal, namun juga melibatkan Kementerian/Lembaga terkait serta Administrasi Pabean negara lain yaitu Indonesia dan Malaysia.
Untuk lebih mengintensifkan kegiatan pengawasan, DJBC bersama Jabatan Kastam Diraja Malaysia (JKDM) telah mengadakan Bilateral Meeting di Batam, Rabu (6/0/2017).
Tidak hanya itu, DJBC dan JKDM juga melakukan Operasi Patroli Terkoordinasi Kastam Indonesia-Malaysia yang bertajuk Operasi PATKOR KASTIMA.
Operasi dua negara sahabat ini telah berlangsung yang ke-23 kalinya dan telah dibuka pada Kamis, 7 September 2017.
Data penindakan DJBC secara nasional menunjukkan peningkatan, tahun 2016 sebanyak 14.890 kasus, sedangkan di tahun 2017 sampai dengan Agustus sudah mencapai 15.074 kasus.
Dari jumlah tersebut, hasil penindakan DJBC dari patroli laut tahun 2016-2017 mencapai 659 kasus penindakan.
Komoditi yang berhasil diamankan terdiri dari bahan makanan pokok, barang elektronik, pakaian bekas (ballpress), barang campuran yang terdiri dari barang elektronik, kendaraan bermotor, dan kosmetik, ammonium nitrat, ekspor timah, kayu, hasil laut, serta narkotika dan psikotropika.
Bersamaan dengan kunjungan kerja Menteri Keuangan ke Kantor Wilayah Khusus DJBC Tanjung Balai Karimun pada hari ini, digelar konferensi pers atas hasil penindakan yang terdiri dari :
1. Ballpress sebanyak 9.958 ball dan 70 karung yang dimuat dalam 11 kapal dari Port Klang, Malaysia tujuan Tanjung Balai Asahan, Indonesia tanpa dilindungi dokumen yang sah. Perkiraan nilai barang mencapai Rp20 Miliar dengan jumlah tersangka 10 orang.
Tersangka dijerat dengan pasal 102 huruf a Undang-Undang Kepabeanan. Saat ini para tersangka dalam proses penyidikan dan terhadap barang bukti berupa delapan kapal telah dilelang serta barang bukti berupa pakaian bekas akan dimusnahkan;
2. Handphone sebanyak 28.057 unit dan drone sebanyak 45 unit yang dimuat dalam 2 speedboat dari Singapura menuju Batam, Indonesia tanpa dilindungi dokumen yang sah. Perkiraan nilai barang mencapai Rp34 Miliar dengan jumlah tersangka 5 orang.
Tersangka dijerat dengan pasal 102 huruf a Undang-Undang Kepabeanan. Saat ini para tersangka dalam proses penyidikan dan terhadap barangnya telah ditetapkan menjadi Barang Bukti dan Barang Dikuasai Negara (BDN).
3. Rotan jenis Sega sebanyak 107.876 kg yang dimuat dalam satu kapal dari Kalimantan Tengah tujuan Sibu, Malaysia tanpa dilindungi dokumen yang sah. Perkiraan nilai barang berkisar Rp200 Juta dengan jumlah tersangka satu orang.
Tersangka dijerat dengan pasal 102A huruf a dan/atau huruf e Undang-Undang Kepabeanan. Saat ini tersangka dalam proses penyidikan dan terhadap barang bukti telah dilakukan penyitaan.
4. Barang campuran (guci, produk tekstil, elektronik, minuman keras, sparepart) sebanyak 251 kardus dan 82 karung yang dimuat dalam satu kapal dari Batam tujuan Jambi tanpa dilindungi dokumen yang sah. Perkiraan nilai barang mencapai Rp1,6 Miliar dengan jumlah tersangka satu orang.
Tersangka dijerat dengan pasal 102 huruf e dan/atau huruf f Undang-Undang Kepabeanan. Saat ini tersangka dalam proses penyidikan dan terhadap barang bukti akan dilakukan pemusnahan.
Pemusnahan juga dilakukan terhadap barang hasil penindakan berupa 8.607 ball dan 70 karung ballpress. Sementara terhadap sisanya sebanyak 1.351 ball akan digunakan untuk pembuktian di persidangan dan dimusnahkan kemudian.
Pemusnahan dilakukan guna menghindari risiko penyakit yang mungkin dibawa dari pakaian bekas tersebut. Disamping itu, peredaran pakaian bekas ilegal dapat mengganggu industri tekstil dalam negeri.
Pada kesempatan yang sama, Menkeu menghibahkan barang berupa 200 karung beras dengan berat 5 ton hasil penindakan eks Kapal KM. Mulia Abadi untuk lebih mengoptimalkan nilai guna barang sekaligus membantu masyarakat yang membutuhkan.
Penindakan tersebut dilakukan oleh KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam bekerja sama dengan TNI Angkatan Laut kepada Yayasan Permate Batam dan Yayasan Al-Kautsar Batam.
Menkeu juga menghibahkan satu unit speedboat hasil penindakan Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau kepada Pemerintah Kabupaten Karimun menyusul hibah 6 unit kapal motor kayu yang telah dilakukan sebelumnya.
Menkeu menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan Operasi Patroli Laut DJBC yang telah dilaksanakan secara berkesinambungan dan sinergis dengan Kementerian/Lembaga lain dan telah membuahkan berbagai hasil penindakan.
Komitmen DJBC sebagai institusi garda terdepan untuk melindungi negeri dari masuknya barang-barang ilegal yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat dan mengganggu stabilitas ekonomi dalam negeri.
Menkeu juga mengajak seluruh pelaku usaha untuk dapat menjalankan usaha secara legal, karena legal itu mudah.
Dengan begitu, setiap individu telah ikut berkontribusi dalam menciptakan perekonomian Indonesia yang bersih, adil, dan transparan sehingga dapat mengoptimalkan penerimaan negara untuk kemakmuran rakyat.