TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Program Penertiban Importir Berisiko Tinggi (PIBT) merupakan bagian dari program Reformasi Kepabeanan dan Cukai (PRKC). Program PIBT ini adalah langkah nyata Bea Cukai dalam menjawab tantangan dari masyarakat yang menginginkan perdagangan ilegal dapat diberantas.
Dalam rangka meningkatkan sinergi antar instansi dan satuan kerja di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk mendukung program ini, Bea Cukai Batam menggelar Rapat Koordinasi Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai, Penertiban Impor Berisiko Tinggi, dan Koordinasi dan Supervisi bersama KPK, Selasa (3/10/2017).
Acara rapat koordinasi yang dilaksanakan di Aula Kantor Bea Cukai Batam ini dihadiri oleh Polda Kepri, Korem 033/WP, Komandan Lantamal IV, BIN Kepri, BP BATAM, Kejaksaan Tinggi Kepri, Kakanwil Bea Cukai Khusus Kepri, Ketua Pengadilan Negeri Batam, perwakilan unit-unit satuan kerja Bea Cukai, dan aparat penegak hukum di Kepri.
Tenaga Pengkaji Bidang PKKO Bea Cukai, Ambang Priyonggo, dalam acara ini memberikan arahan khusus kepada pihak Bea Cukai.
“Untuk pihak internal, agar senantiasa melaksanakan program mandiri berupa sembilan belas inisiatif strategis untuk mendukung terlaksananya Program Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai. Juga untuk Bea Cukai dan Pajak, agar dapat untuk memperkuat kerja sama dengan kementerian, lembaga, dan instansi lain yang terkait,” tegasnya.
Senada dengan Ambang Priyonggo, Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Pencegahan KPK, Asep Rahmat Suwandha mengungkapkan harapannya.
“Kami harapkan, setiap kementerian, lembaga, maupun instansi dapat bekerja sama di lapangan, dan bersama-sama melakukan pemetaan modus dan ‘oknum pemain’ untuk digunakan sebagai bahan penyusunan manajemen resiko,” ujar Asep.