Bea Cukai Tanjung Perak lakukan pemusnahan terhadap barang impor yang tidak diurus kewajiban kepabeanannya pada hari Rabu (01/11/2017).
Sebanyak 15.360 botol minuman keras dengan nilai mencapai lebih dari Rp1,2 miliar dimusnahkan Bea Cukai Tanjung Perak bekerja sama dengan PT Multi Bintang Abadi.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Basuki Suryanto, menyatakan bahwa terharap barang impor yang tidak diurus kewajiban kepabeanannya akan dinyatakan menjadi barang yang tidak dikuasai untuk kemudian dinyatakan menjadi barang yang dikuasai negara, “setelah itu barang tersebut akan menjadi barang milik negara, karena barang-barang tersebut berupa minuman keras maka diputuskan untuk dimusnahkan,” ungkap Basuki.
Basuki menambahkan selain melakukan pemusnahan minuman keras juga dilakukan pemusnahan terhadap barang berupa buku bacaan, kaset VCD, mainan, tas dan barang-barang lain seperti handphone merk Nokia sebanyak 67 buah serta baterai laptop dengan berbagai merk sebanyak 262 buah.
Tak hanya itu, sebanyak 10.680 botol air mineral yang tidak memiliki izin juga dimusnahkan dalam kesempatan yang sama.
“Pemusnahan ini dilakukan guna melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang larangan dan pembatasan yang berpotensi membahayakan masyarakat,” pungkas Basuki.