Bea Cukai Nunukan berhasil gagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,01 Kilogram di Pelabuhan Tunontaka pada hari Rabu (31/10/2018). Berdasarkan informasi dari petugas, sabu tersebut berasal dari daerah Tawau, Malaysia.
Kepala Kantor Bea Cukai Nunukan, M Solafudin mengungkapkan kronologi penindakan yang dilakukan petugas Bea Cukai.
“Sekitar pukul 15.30 Wita, tiba penumpang berinisial “R” di Pelabuhan Tunontaka dari Pelabuhan Bambangan, Sebatik. Atas barang-barang yang dibawa selanjutnya dilakukan pemindaian X-Ray. Hasil pemindaian, terdapat image barang yang mencurigakan yang dimasukkan dalam kasur busa,” ungkap Solafudin.
Pada saat dilakukan pemeriksaan fisik barang, pada bagian dalam kasur busa tersebut terdapat lubang-lubang yang telah diisi dengan serbuk kristal bening yang terbungkus dengan plastik bening sebanyak 20 (dua puluh) bungkus yang terindikasi sebagai narkotika jenis Methamphetamine (Sabu-sabu).
“Setelah dilakukan pengujian dengan menggunakan alat narkotest NIK, menunjukkan barang tersebut positif merupakan Sabu-sabu dengan jumlah seberat 1,01 Kilogram,” tambah Solafudin.
Tersangka terbukti telah melanggar melanggar Pasal 102 huruf e Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan jo. Pasal 113 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk kepentingan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut kasus ini, Bea Cukai Nunukan menyerahkan pelaku beserta barang bukti kepada Kepolisian Resor Nunukan. (*)