News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bea Cukai dan Ditjen Dukcapil Manfaatkan Data Kependudukan Guna Tingkatkan Pengawasan

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bea Cukai adakan penandatanganan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil dalam rangka pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik pada hari Selasa (23/4/2019).

Dengan adanya data anggota keluarga diharapkan akan memudahkan analis Bea Cukai dalam mempercepat kegiatan analisis sehingga mampu menghasilkan informasi yang tepat waktu (timely) dan berkualitas (accurate).

“Data nomor Kartu Keluarga dan anggota keluarga juga diperlukan dalam rangka penelusuran aset. Penelusuran aset terhadap anggota keluarga penanggung utang dilakukan jika penanggung utang diduga mengalihkan kepemilikan asetnya kepada anggota keluarga," ujarnya.

Heru menambahkan bahwa kesamaan visi dalam menggunakan teknologi menyatukan Bea Cukai dan Ditjen Dukcapil dalam satu kesatuajn tujuan Indonesia yang tengah menuju revolusi industri 4.0. Pengawasan dan pelayanan yang berbasis teknologi bukan berarti menginggalkan sisi sumber daya manusia yang telah ada namun menjadi sinergi dari sebuah ekosistem yang komprehensif.

“PKS ini merupakan bukti sinergitas yang modern dan baik ketika sisi tekonologi dan sisi humanis bersanding dalam harmoni. Berbagai tekonologi tersebut, di antaranya face recognition, photo identification, big data dan single window profile merupakan energi positif bagi organisasi dan sejalan dengan visi dan misi Bea Cukai dalam menyejajarkan Bea Cukai dengan institusi kepabeanan dunia,” pungkas Heru. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini