News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bea Cukai Kualanamu Gagalkan Penyelundupan Puluhan Burung dan Bibit Tanaman

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bea Cukai Kualanamu melakukan serah terima barang hasil penindakan berupa 22 ekor Burung Wambi dan 89 bibit tanaman kepada Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan pada Jumat (17/05) di Gedung Bea Cukai Kualanamu.

Kualanamu (22/05/2019) – Bea Cukai Kualanamu melakukan serah terima barang hasil penindakan berupa 22 ekor Burung Wambi dan 89 bibit tanaman kepada Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan pada Jumat (17/05) di Gedung Bea Cukai Kualanamu.

Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Bagus Nugroho Tamtomo Putro menjelaskan bahwa seluruh burung dan bibit tanaman tersebut akan dijual oleh pelaku.

“Pelaku tersebut membawa burung dengan dibungkus kain yang dimasukkan ke dalam 6 kardus kecil dan dimasukkan pada koper miliknya. Sementara untuk bibit tanaman dipisah menjadi 39 potong dan 50 potong juga dimasukkan ke dalam kardus,” jelas Bagus. Pelaku tersebut merupakan pria warga negara Malaysia dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu dari pihak Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan yang diwakili oleh drh. Zureni menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan Undang Undang Republik Indonesia No. 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, jika komoditas pertanian yang masuk ke wilayah Indonesia berasal dari negara yang sudah terjangkit virus tertentu dalam hal ini virus flu burung (avian influenza) akan dimusnahkan demi melindungi masyarakat dari bahaya penularan virus tersebut.

“Hasil tangkapan Bea Cukai ini tergolong hama dan akan kami musnahkan, karena dikhawatirkan membawa virus yang bisa menyerang manusia,” pungkas drh. Zureni.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini