Bea Cukai kembali gagalkan peredaran narkotika di beberapa wilayah di Indonesia. Setidaknya terdapat 8 kali penindakan yang telah dilakukan di tiga tempat berbeda pada akhir Mei 2019.
Ketiga penindakan tersebut dilakukan oleh Bea Cukai Soekarno Hatta, Bea Cukai Juanda, dan Bea Cukai Pangkalpinang. Dari penindakan tersebut petugas berhasil mengamankan 17,9 Kg, 31 butir happy five, dan 4.787 butir ekstasi.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat, mengungkapkan kronologi penindakan tersebut.
“Penindakan yang telah dilakukan oleh Bea Cukai Soekarno Hatta berhasil dilakukan berkat kerja sama dengan Kepolisian Bandara Soekarno Hatta dan Bareskrim Polri. Dari penindakan ini berhasil diamankan 6,4 Kg sabu dan ketamine serta 6 orang tersangka yang berasal dari Nigeria, Afrika Selatan, dan China,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Syarif menyatakan bahwa modus yang digunakan antara lain dengan menyembunyikan narkotika tersebut ke dalam kemasan makanan, di dalam pakaian, serta di dalam organ tubuh.
“Modusnya antara lain dengan disembunyikan ke dalam kemasan makanan dan suplemen. Selain itu ada juga yang disembunyikan pada pakaian dalam yang dikenakan, disembunyikan pada sebuah benda menyerupai sarang atau rumah burung. Ada juga yang disembunyikan di dalam perut dengan cara ditelan dan disembunyikan di dalam organ tubuh lainnya,” ungkap.
Selanjutnya penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Juanda merupakan rangkaian dari 5 kali penindakan. Penindakan pertama pada Jumat (26/4/2019), petugas mendapatkan informasi bahwa ada pemasukan narkotika dari luar negeri melalui kiriman pos.
“Petugas mencurigai sebuah paket dari Malaysia berisi speaker yang dialamatkan ke Bangkalan, Madura. Saat dilakukan pemeriksaan x-ray terdapat benda asing yang mencurigakan. Setelah dibuka dan dilakukan pemeriksaan fisik petugas menemukan 3 bungkus sabu seberat 2,07 Kg.
Berdasarkan hasil pengembangan dari Tim Gabungan Bea Cukai Juanda bersama Ditresnarkoba Polda Jawa Timur, paket tersebut diambil oleh seseorang yang berinisial IH.
Saat diinterogasi tersangka mengatakan bahwa akan ada 2 paket kiriman pos lagi berisi sabu yang dikirim oleh pengirim yang sama di Malaysia. IH mengaku bahwa pemesan dari pengiriman paket pos berisi sabu adalah seseorang berinisial AY. Kemudian tersangka dan barang bukti diserahterimakan kepada Ditresnarkoba Polda Jatim untuk proses lebih lanjut.
Penindakan kedua dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh oleh Bea Cukai Juanda dari tersangka IH. Salah satu dari dua paket kiriman pos yang akan datang ditujukan kepada seorang berinisial M yang merupakan istri dari AY.
“Paket tersebut merupakan sebuah televisi dan tiba pada 30 April 2019. Saat diperiksa dengan mesin x-ray terdapat benda asing dalam paket tersebut. Petugas membuka paket tersebut didampingi oleh petugas PT Pos Indonesia dan ditemukan 5 bungkus benda asing di dalamnya. Sebanyak 4 bungkus di antaranya merupakan kristal putih yang diduga sebagai sabu dan 1 bungkus pil berwarna kuning diduga sebagai ekstasi,” ungkap Syarif.
Penindakan ketiga masih merupakan rangkaian penindakan di atas. Pada 08 Mei 2019, paket milik AY tiba di kantor pos. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap paket yang berisi xbox, kinex, dan baju. Dari pemeriksaan tersebut petugas juga mendapatkan 1 bungkus sabu yang disembunyikan di dalam xbox tersebut.
“Atas temuan tersebut petugas Bea Cukai bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Jatim menangkap tersangka AY. Tersangka dan barang bukti diserahterimakan kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Syarif.