Bea Cukai Pangkalpinang bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Bangka Belitung, dan Kepolisian Daerah Bangka Belitung gagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 3,673 Kg, dan ekstasi sebanyak 5.000 butir pada awal Agustus 2019.
Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, Yetty Yulianty, mengungkapkan bahwa narkotika tersebut disembunyikan di dalam tas punggung oleh dua orang tersangka berinisial EM dan RMH. “Penangkapan berawal dari informasi bahwa aka nada pengiriman narkotika dari Tanjungpinang melalui pelabuhan Belinyu,” ungkap Yetty.
Yetty menambahkan bahwa informasi tersebut ditindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Bangka Belitung dan KSOP Pelabuhan Belinyu. “Berdasarkan hasil penyelidikan, tim akhirnya mengidentifikasi para pelaku yang berangkat menggunakan kapal KM. Bukit Raya dari pelabuhan Kijang tanggal 31 Juli 2019,” tambah Yetty.
Keesokan harinya saat KM. Bukit Raya telah sandar di pelabuhan Belinyu, petugas tim gabungan melakukan pemeriksaan tanda pengenal terhadap penumpang kapal. Setelah dilakukan pemeriksaan tanda pengenal, tim berhasil menemukan para pelaku. EM dan RMH kemudian dibawa dan diamankan ke kantor KSOP untuk dilakukan pemeriksaan fisik. Dari hasil pemeriksaan fisik kemudian pelaku dan barang bukti diamankan. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti kemudian ditangani oleh BNNP Babel untuk pengembangan lebih lanjut.(*)