TRIBUNNEWS.COM - Berkaitan dengan status Indonesia Darurat Narkotika, Bea Cukai kerap melaksanakan langkah preventif dalam menghadapi ancaman dan tantangan perkembangan kejahatan peredaran gelap narkotika di Indonesia.
Seperti mengembangkan sistem aplikasi pengawasan yang terintegrasi meliputi Sistem Intelijen Terpusat dan Operasi Penindakan Narkotika dan joint enforcement yaitu penindakan bersama dengan penegak hukum lainnya (BNN dan POLRI) dalam rangka membuka dan memutuskan jaringan kejahatan peredaran gelap narkotika.
Tak hanya itu, langkah koersif pun dilakukan Bea Cukai dalam menanggulangi penyelundupan narkotika, yaitu penegahan penyelundupan narkotika dan pemusnahan barang bukti penindakan narkotika untuk menjaga tranparansi tugas Bea Cukai, seperti yang dilaksanakan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dan Bea Cukai Makassar.
Pada Jumat (14/02), tim gabungan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dan Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun mengamankan tiga orang awak kapal rute Kukup – Karimun yang tiba di pelabuhan ferry internasional Tanjung Balai Karimun.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku, kami mengamankan barang bukti diduga sabu atau methamphetamine yang merupakan narkotika golongan I seberat 11,65 gram,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Agung Marhaendra Putra dalam konferensi pers, pada Rabu (04/03).
Masih menurut Agung, terhadap tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan kemudian diserahterimakan ke Satuan Reserse Narkoba Polres untuk diproses lebih lanjut.
Langkah koersif lainnya, yaitu pemusnahan barang bukti narkotika berupa 3.705 gram sabu oleh Bea Cukai Parepare dan BNN Provinsi Sulawesi Selatan, pada Senin (02/03), di halaman Kantor BNNP Sulawesi Selatan.
Dalam gelaran pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol Idris Kadir, Kepala Kantor Bea Cukai Parepare, Nugroho Wigijarto mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus narkotika merupakan buah sinergi dan kerja sama antara Bea Cukai Parepare dan BNNP Sulawesi Selatan, yang berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba. Para pelaku berjumlah empat orang wanita yang diketahui berprofesi sebagai pengurus rumah tangga.
“Tiga diantaranya berperan sebagai kurir sementara seorang lagi sebagai koordinator kurir. Terhadap para pelaku, akan dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” ujarnya.
Ia pun menjelaskan dalam menjalankan fungsi sebagai comunity protector, Bea Cukai Parepare aktif bersinergi bersama aparat penegak hukum lainnya dalam menangkal masuknya barang terlarang dan berbahaya termasuk narkotika. (*)