TRIBUNNEWS.COM - Bea Cukai Bengkalis gagalkan penyelundupan barang-barang elektronik dalam aksi penindakan di Pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang, pada Selasa (17/03). Barang-barang elektronik yang berasal dari Batam dan dibawa menggunakan kapal feri menuju Selatpanjang ini berupa 5 buah komputer jinjing, 7 buah telepon seluler, 6 buah kamera closed circuit television (CCTV), 1 buah amplifier, dan 1 buah monitor.
Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Ony Ipmawan mengungkapkan kronologi penindakan, “Pada saat kedatangan kapal feri, petugas mencurigai seorang yang membawa dua buah koper. Petugas pun memutuskan untuk menghentikan orang tersebut dan meminta untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya. Setelah dilakukan pemeriksaan, kedapatan isi koper tersebut berupa komputer jinjing, telepon seluler, kamera CCTV, amplifier, dan monitor yang semuanya tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan cukai sesuai dengan jumlah yang telah disebutkan.”
Masih menurut Ony, barang elektronik hasil penindakan ini diperkirakan memiliki nilai sebesar Rp17.000.000,-. Barang-barang tersebut kemudian dibawa ke Kantor Bantu Selatpanjang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Di tengah maraknya kasus COVID-19, petugas Bea Cukai Bengkalis tetap menjaga perbatasan Indonesia dari segala jenis penyelundupan. Penindakan ini menjadi salah satu bukti yang menunjukkan bahwa kami menjalankan visi Bea Cukai, yakni menjaga perbatasan dan melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan ilegal,” tegasnya. (*)