TRIBUNNEWS.COM - Pandemi global Covid-19 yang masih terus melanda tidak menyurutkan semangat Bea Cukai dalam mengoptimalkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Di wilayah pengawasan Bea Cukai Kudus, petugas masih menemukan pelanggaran produksi rokok tanpa menggunakan pita cukai dan rokok yang dilekati pita cukai palsu. Seperti pada Rabu (15/04), petugas berhasil mengamankan sebuah truk yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, mengungkapkan bahwa penindakan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman rokok ilegal dari wilayah Kabupaten Jepara menggunakan truk.
”Petugas melakukan pengintaian di lokasi yang diperkirakan menjadi tempat perlintasan truk tersebut. Pada pukul 21.00 WIB, petugas menemukan truk yang menjadi target operasi dan menghentikan truk tersebut,” papar Gatot.
Dari hasil pemeriksaan truk berisi furniture dan rokok ilegal. “Ini untuk mengelabui petugas, pengiriman rokok ilegal disamarkan dengan muatan furniture,” tambah Gatot.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan rokok ilegal dengan merek yang beragam dengan total 392.000 batang rokok tanpa pita cukai dan 115.200 batang rokok dengan pita cukai palsu. Total barang yang ditegah, diperkirakan nilai barang sebesar Rp451.680.000,00 dan potensi kerugian negara berupa cukai dan pajak yang tidak dibayar sebesar Rp251.238.080,00. Sementara itu, truk beserta sopir berinisial NA (24 th) dan kenek berinisial S (31 th) diamankan ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga saat ini di tahun 2020, Bea Cukai Kudus telah berhasil melakukan penindakan terhadap rokok ilegal sebanyak 39 kali dan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp3.080.839.024,00.
Di tengah pandemi ini, hendaknya masyarakat mematuhi himbauan pemerintah untuk tetap di rumah dan tidak memanfaatkan situasi dengan melakukan tindakan yang melawan hukum seperti pengiriman rokok ilegal. Secara tegas Bea Cukai Kudus tidak memberikan toleransi terhadap pihak-pihak yang melanggar hukum di bidang kepabeanan dan cukai. (*)